Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran

3 hours ago 1

loading...

Suasana PN Solo menjelang sidang perdana gugatan mobil Esemka dengan tergugat mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (24/4/2025). Foto: Ary Wahyu Wibowo

SOLO - Sidang perdana gugatan mobil Esemka dengan tergugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (24/4/2025).

Sidang perdana dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt terkait gugatan wanprestasi mobil Esemka dengan penggugat Aufaa Luqmana Re A, warga Kelurahan/Kecamatan Jebres, Kota Solo. Remaja itu menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Wakil Presiden ke-13 RI KH Ma'ruf Amin sebagai tergugat 2, serta pabrik Esemka PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3.

Kuasa Hukum Aufaa Luqmana Re A, Arif Sahudi mengatakan, kliennya secara langsung akan hadir dalam sidang perdana ini. "Nanti ada tambahan advokat, pihak penggugat datang," ujarnya.

Pihaknya juga sudah membuat proposal penawaran. Kendati demikian, dia belum berkenan membeberkan proposal penawaran tersebut.

"Soal kemungkinan islah, itu nanti mekanisme pengadilan. Kalau memang memungkinkan kita ikuti," katanya.

Menurut dia, gugatan yang dilayangkan bukan gugatan awal melainkan melanjutkan gugatan di Boyolali pada tahun lalu.

"Sebenarnya bukan urusan pribadi ini urusan propublik. Gugatan ini bukan awal, saya secara kelembagaan pernah gugat di Boyolali tahun kemarin, ini melanjutkan setelah terkumpul informasi lengkap lalu kita ajukan. Jadi kita ingin menguji apakah benar mobil itu," ungkap Arif.

Sidang gugatan mobil Esemka Jokowi dipimpin Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim yaitu Subagyo dan Joko Waluyo. Sidang digelar di ruang sidang Wiryono Projo Dikoro.

(jon)

Read Entire Article
Politics | | | |