Sinergi Antarinstansi Gagalkan Peredaran 11 Juta Rokok Ilegal di Perbatasan

2 weeks ago 18

loading...

Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali Nusra, Imigrasi Atambua, Polres Belu, dan Polres TTU berhasil mengamankan 11 juta batang rokok ilegal di wilayah perbatasan. Foto/Dok. SindoNews

ATAMBUA - Bea Cukai Atambua bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), Imigrasi Atambua, serta Polres Belu, dan Polres Timor Tengah Utara (TTU) melakukan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) berupa hasil tembakauatau rokok ilegal dalam jumlah besar. Dari rangkaian penindakan tersebut, petugas mengamankan kurang lebih 11 juta batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro yang dilekati pita cukai palsu.

Kepala Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Bali, NTB, dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi mengapresiasi tinggi keberhasilan Bea Cukai Atambua dalam rangkaian penindakan rokok ilegal yang baru saja dilakukan. Langkah tegas ini bukti konkret kehadiran negara di wilayah perbatasan dalam mengamankan hak keuangan negara dan melindungi masyarakat. Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok Picu Fenomena Downtrading

R. Fadjar Donny Tjahjadi menegaskan penindakan ini bukanlah operasi insidental semata, melainkan bagian dari strategi pengawasan yang berkelanjutan. "Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan," katanya, Selasa (16/12/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Atambua, Bambang Tutuko P., menegaskan keberhasilan penindakan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antarinstansi menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang ilegal. Penindakan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai bersama aparat penegak hukum lainnya dalam melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal. “Khususnya di wilayah perbatasan yang rawan disalahgunakan oleh jaringan penyelundupan lintas negara,” ujarnya.

Penindakan pertama dilaksanakan pada Kamis (4/12/2025), di sebuah rumah di Lolowa, Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu. Kegiatan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan penjualan rokok ilegal.

Read Entire Article
Politics | | | |