Skema Kuota Baru Pangkas Antrean Haji DIY hingga Delapan Tahun

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Penerapan skema kuota haji yang dilakukan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI)  dengan berbasis daftar tunggu membawa perubahan signifikan terhadap masa antrean haji di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kebijakan baru tersebut memangkas masa tunggu jamaah haji DIY hingga delapan tahun, dari yang sebelumnya sekitar 34 tahun menjadi rata-rata 26 tahun.

Perubahan ini sekaligus berdampak pada penambahan kuota haji DIY pada musim haji tahun 2026. Diketahui sebanyak 3.748 jamaah dijadwalkan akan berangkat, setelah mendapatkan tambahan kuota 601 orang atau naik sekitar 19 persen, dibanding kuota sebelumnya yang berjumlah 3.147 jamaah.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DIY, Jauhar Mustofa, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari penataan ulang sistem kuota haji nasional agar lebih proporsional antarprovinsi. "Kementerian Haji dan Umrah itu menerapkan pemberlakuan kuota itu berdasarkan waiting list di tiap-tiap provinsi, maka kemudian menjadi secara nasional, setiap provinsi diberlakukan waiting list yang masing-masing," kata Jauhar.

Yang menarik, penetapan kuota tahun ini menjadi tonggak baru transparansi dan keadilan dalam sistem penyelenggaraan ibadah haji nasional. Untuk pertama kalinya, pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berbasis proporsi daftar tunggu jamaah haji, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025. 

Jauhar tak menepis, dengan skema baru ini, provinsi yang memiliki daftar tunggu lebih panjang akan mendapatkan kuota lebih besar. Pola ini disebutnya, menghapus kesenjangan waktu tunggu ekstrem antarwilayah, yang selama ini bisa mencapai 47 tahun di beberapa provinsi.

Menurut Jauhar, ketimpangan masa tunggu antarprovinsi inilah yang kemudian mendorong diterapkannya skema baru demi rasa keadilan nasional. "Yogya justru diuntungkan (dengan adanya penerapan skema baru kuota haji ini -Red). masa tunggunya dari 34 tahun, turun menjadi 26 tahun. Majunya luar biasa, delapan tahun," ucapnya.

Jauhar juga mengungkapkan berkat skema baru tersebut, masa tunggu haji di seluruh Indonesia kini menjadi relatif sama. "Dengan kuota baru ini seluruh antrean jamaah haji seluruh Indonesia sama 26 tahun. Sehingga yang kemarin lama turun, yang cepat juga naik," ujarnya. 

Selain memangkas antrean, penyesuaian skema juga memengaruhi distribusi kuota antarprovinsi. Sejumlah daerah mengalami pengurangan kuota, sementara provinsi dengan daftar tunggu panjang memperoleh tambahan.

"DIY dapat tambahan kuota. Jadi 601 itu akumulasi dari berbagai provinsi yang kelebihan kuota karena memang disesuaikan dengan penerapan waiting list itu," ungkap dia.

Dengan tambahan kuota tersebut, total kuota haji DIY tahun ini menjadi 3.748 jamaah. Jika digabungkan dengan kuota Kedu Raya yakni sebanyak 5.468 jamaah, total jamaah yang nantinya akan diberangkatkan melalui Embarkasi Yogyakarta mencapai 9.320 jamaah.

Jauhar memastikan seluruh proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di DIY telah selesai dan masih pada tahap verifikasi data. Tingkat pelunasannya bahkan telah melampaui target yakni 105 persen. Ia memperkirakan kepastian terkait hasil verifikasi dan komposisi akhir jamaah yang berangkat akan diketahui dalam waktu dekat.

"Pelunasan (biaya haji di -Red) DIY itu mencapai 105 persen, sehingga memang cadangan-cadangan di bawahnya ini juga kemarin kita dorong untuk melunasi. Kalau nanti sewaktu-waktu ada yang gagal berangkat atau membatalkan atau ya memang kemudian ada halangan tidak berangkat, cadangan ini bisa kita naikkan untuk diberangkatkan," katanya.

Read Entire Article
Politics | | | |