Stafsus Klarifikasi Pernyataan Rano Soal Tukin ASN Pemprov Jakarta Dipotong Jika Telat Masuk Kerja

4 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) Jakarta Rano Karno menyatakan akan memotong tunjangan kinerja (tukin) para aparatur sipil negara (ASN) yang telat masuk kerja pada Senin (14/7/2025). Para ASN dinilai tidak boleh telat, meski alasannya untuk mengantar anak sekolah di hari pertama tahun ajaran baru.

"ASN telat, tukinnya dipotong," kata dia saat ditanya soal boleh atau tidaknya ASN telat untuk antar anak di hari pertama sekolah, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Ahad (13/7/2025).

Meski begitu, pernyataan Rano itu langsung diklarifikasi oleh Staf Khusus Gubernur dan Wagub Jakarta, Chico Hakim. Menurut dia, maksud Wagub itu tidak seperti pernyataannya. 

Ia menjelaskan, ASN yang mengantar anaknya sekolah di hari pertama diperbolehkan telat masuk kerja. Namun, ASN yang tidak mengantar anak tidak boleh ikut-ikutan telat dengan alasan serupa. 

"Kalau yang lain, yang enggak antar anak sekolah, tapi datangnya telat, ya dipotong tukinnya," kata Chico, Senin (14/7/2025). 

Menurut dia, Pemprov Jakarta akan selalu mendukung program pemerintah pusat, termasuk gerakan mengantar anak pertama sekolah. Karena itu, ia memastikan, tidak akan ada sanksi untuk ASN yang telat karena mengantar anak di hari pertama sekolah.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengimbau para orang tua untuk turut hadir dan mengantar anak-anaknya ke sekolah pada hari pertama pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah 2025. "Kepada para orang tua dan para wali murid, jangan lupa untuk mengantarkan putra-putrinya belajar di hari pertama," kata dia melalui keterangannya.

Imbauan ini juga disampaikan dalam kegiatan Pembukaan Tahun Pendidikan Baru 2025/2026 yang berlangsung di Pesantren Modern Internasional Dea Malela, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, Ahad. Dalam sambutannya, Menteri menegaskan bahwa kehadiran orang tua pada hari pertama sekolah merupakan bentuk dukungan moral dan emosional yang penting, terutama bagi anak-anak yang akan memulai jenjang pendidikan baru. 

Sebagai bentuk dukungan kebijakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan MPLS Ramah Tahun 2025, yang dilengkapi dengan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah sebagai panduan bagi satuan pendidikan untuk menyelenggarakan kegiatan yang inklusif, aman, dan bermakna.

Read Entire Article
Politics | | | |