Sudewo Ditangkap KPK, Wabup Risma Ardhi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Pati

1 hour ago 2

Bupati Pati Sudewo (depan) dengan menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono Kades Karangrowo, Sumarjiono Kades Arumanis serta Karjan Kades Sukorukun terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pati. Selain itu, Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, PATI -- Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, telah resmi ditunjuk untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati. Hal itu menyusul keputusan KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di Pati. 

Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan, pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2018-2022.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin, pada Rabu (21/1/2026), menyerahkan langsung surat penugasan Wakil Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, untuk mengisi posisi sebagai Plt Bupati Pati. Yasin meminta Chandra mengoordinasikan jalannya pemerintahan sekaligus menjaga kondusivitas di lingkungan Pemkab Pati.

"Saya nitip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, bisa mengoordinasikan memberikan ketenangan, ketentraman, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” ujar Yasin seusai menyerahkan surat penugasan Chandra di Pendopo Kabupaten Pati.

Setelah Sudewo ditetapkan tersangka oleh KPK pada Selasa (20/1/2026), Menteri Dalam Negeri mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah yang ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. Isi suratnya menugaskan Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.

Yasin meminta jajaran ASN, termasuk para camat di Pati, tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. "Karena di Kabupaten Pati saat ini dalam keadaan banjir. Alhamdulillah laporan dari Pak Kapolres, dari Pak Plt Bupati, dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati, saat ini sudah turun menjadi enam kecamatan yang masih mengalami banjir," ucapnya.

Read Entire Article
Politics | | | |