Syarat Bedah Rumah Bakal Dipermudah, Menteri PKP Ubah Aturan Alas Hak

3 hours ago 7

Meteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memberikan sambutan saat menhadiri akad massal dan serah terima kunci 1.080 debitur Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Bank BJB dan BJB Syariah, di Aula Kahatex, Jalan Rancaekek, Kabupaten Sumedang, Jumat (22/8/2025). KPR FLPP ini merupakan bagian program pemerintah 3 Juta Rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah subsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan syarat alas hak bagi calon penerima Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) akan dipermudah agar penyaluran bantuan lebih optimal. Menurut pria yang akrab disapa Ara itu, salah satu kendala penyerapan program BSPS selama ini adalah persyaratan alas hak.

Karena itu, Kementerian PKP telah berdiskusi dengan DPR RI, pemerintah daerah, serta Kementerian Sosial terkait penyederhanaan persyaratan tersebut.

"Kami merencanakan mengubah aturan soal alas hak. Untuk itu saya datang berkonsultasi dengan Menteri Hukum supaya semuanya terpenuhi. Jadi semua aturan juga bisa diubah. Jangan aturan itu menghambat kebaikan negara untuk membantu rakyat. Kami tidak ragu-ragu melakukan itu demi kebaikan rakyat," ujar Ara di Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Ia berharap perubahan aturan terkait syarat alas hak bagi calon penerima BSPS dapat segera terwujud. Persyaratan kepemilikan yang sebelumnya harus dibuktikan dengan sertifikat hak milik, girik, atau dokumen sejenis direncanakan cukup menggunakan bukti penguasaan lahan yang diperkuat dengan surat keterangan dari kepala desa atau lurah.

"Jadi soal alas hak dibuat lebih sederhana, yaitu penguasaan lahan. Nanti cukup ada keterangan dari kepala desa atau lurah. Itu merupakan langkah yang sangat maju dan menjadi harapan teman-teman bupati, wali kota, serta kementerian lain," kata Ara.

Berdasarkan keterangan Kementerian PKP, salah satu syarat penerima bantuan BSPS atau program bedah rumah adalah memiliki atau menguasai tanah yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah.

Program BSPS merupakan bantuan stimulan dari pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah atau membangun rumah baru secara swadaya dengan mengedepankan semangat gotong royong.

sumber : ANTARA

Read Entire Article
Politics | | | |