REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti sejak 12 Januari lalu menjadi ujian serius bagi kesiapan pemerintah daerah dalam mengelola persoalan sampah. Kebijakan tersebut menuntut solusi konkret dan terukur agar tidak memicu persoalan lingkungan baru di kawasan perkotaan.
Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat bidang pembangunan, Tedy Rusmawan menilai langkah pemerintah pusat yang melarang penggunaan insinerator tidak boleh berhenti sebatas larangan semata. Menurutnya, pemerintah pusat harus hadir lebih aktif dengan solusi pengganti yang jelas dan pendampingan langsung di lapangan.
“Pemerintah pusat tidak cukup hanya melarang insinerator. Harus ada solusi pengganti yang jelas, aplikatif, dan bisa dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujar Tedy kepada saat ditemui Republika.co.id di Gedung DPRD Jabar, Kamis (22/1/26) pagi.
Ia menegaskan, dalam masa transisi kebijakan tersebut, pemerintah pusat perlu langsung menurunkan tim pendamping ke daerah. Pendampingan itu dinilai penting agar daerah tidak berjalan sendiri dalam menghadapi persoalan sampah yang bersifat mendesak.
“Kita mendorong agar pemerintah pusat langsung mengirimkan tim yang benar-benar mendampingi daerah. Termasuk Kementerian Lingkungan Hidup, serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, harus turun bersama saat proses transisi ini berjalan,” kata Tedy.
Sebagai solusi jangka menengah, Tedy mendorong pemerintah kabupaten dan kota di Bandung Raya membangun Tempat Penampungan Sementara (TPS) berbasis zero waste sebagai proyek percontohan. Pendekatan ini dinilai lebih ramah lingkungan sekaligus mampu menekan volume sampah yang dibuang ke TPA regional.
Menurut Tedy, TPS zero waste memungkinkan sampah dipilah dan dikelola sejak dari sumbernya, baik melalui pengolahan sampah organik, penguatan bank sampah, hingga optimalisasi daur ulang. Langkah tersebut menjadi krusial, terutama sambil menunggu operasional TPA Legok Nangka yang direncanakan baru berjalan pada 2029 mendatang.
“TPS berbasis zero waste harus hadir di kota dan kabupaten. Sampah tidak lagi hanya dikumpulkan, tapi dikelola dari awal,” ujarnya.
Tedy juga mengapresiasi langkah Menteri Lingkungan Hidup yang turun langsung ke Bandung untuk melihat kondisi pengelolaan sampah. Namun ia mengingatkan, kunjungan tersebut harus ditindaklanjuti dengan kebijakan teknis, pendampingan berkelanjutan, serta dukungan anggaran yang konkret.
Dia menegaskan penanganan sampah tidak bisa dibebankan hanya kepada satu level pemerintahan. Kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga masyarakat menjadi kunci utama. Pendekatan 3R (reduce, reuse, recycle) perlu dijalankan secara konsisten dan diperluas, sejalan dengan semangat program Kang Pisman.
“Dengan TPS zero waste di tingkat daerah, ketergantungan pada TPA seperti Sarimukti bisa dikurangi secara bertahap,” katanya.
Tedy berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil peran strategis sebagai koordinator kebijakan, memastikan kesiapan regulasi, pendanaan, serta dukungan teknologi bagi pemerintah kabupaten dan kota. Tanpa langkah terintegrasi, ia mengingatkan persoalan sampah akan terus berulang.
“Ini bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kualitas hidup masyarakat Jawa Barat,” kata dia.

3 hours ago
5














































