Ternyata tak Hanya Padel, Banyak Kegiatan Olahraga di Jakarta yang Dikenakan Pajak, Ini Daftarnya

10 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta telah menetapkan olahraga padel sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan. Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi Jakarta Nomor 357 Tahun 2025.

Kepala Bapenda Provinsi Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, saat ini padel menjadi olahraga yang sedang digandrungi masyarakat. Bahkan, masyarakat yang hendak bermain padel mesti antre terlebih dahulu untuk dapat menyewa lapangan. Ditambah, harga sewa lapangan padel dinilai cukup mahal.

"Lantas kenapa main padel mesti bayar pajak? Pajak hiburan adalah bagian pajak daerah dan sejatinya bukan jenis pajak baru," kata dia melalui keterangannya, Jumat (4/7/2025).

Lusiana menjelaskan, penerapan pajak hiburan telah ada sejak puluhan tahun silam melalui Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997. Menurut dia, pemungutan pajak itu merupakan wujud gotong royong warga negara dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan negara.

Ia menilai, objek pajak daerah umumnya adalah konsumsi atas barang atau jasa, termasuk hiburan, seperti pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut pemerintah pusat. Ia menjelaskan, hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati masyarakat dengan dipungut bayaran.

"UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah memberi contoh yang lebih jelas tentang objek pajak hiburan, seperti tontonan film, pagelaran kesenian, musik, pameran, diskotek, permainan biliar, pacuan kuda, panti pijat, pusat kebugaran, hingga pertandingan olahraga," kata dia.

Lusiana menambahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 menyebut objek pajak hiburan itu di antaranya renang, tenis, squash, futsal, dan jenis olahraga lain. Artinya, olahraga permainan sudah dikenai pajak hiburan sejak lama dan tidak ada masalah.

Mengacu UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemerintah mengatur ulang pengelompokan jenis pajak daerah agar tarif yang dibebankan lebih sesuai dengan prinsip keadilan. Alhasil, muncul nomenklatur baru PBJT dengan objek makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan.

"Olahraga yang dikenai PBJT jasa kesenian dan hiburan adalah olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran," ujar dia.

Read Entire Article
Politics | | | |