Terungkap, PT IMIP Tolak Bandaranya Layani Rute Internasional

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, MOROWALI – Riuhnya keberadaan bandara khusus di wilayah operasional PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali memasuki babak baru. Yang terkini, beredar surat dari pihak perusahaan yang menolak langkah menjadikan bandara itu jadi bandara internasional.

“IMIP menolak usulan status internasional dari Kemenhub (Kementerian Perhubungan) dengan alasan belum siap dan hanya fokus pada penerbangan internal,” bunyi pernyataan dalam surat yang beredar tersebut. Surat yang bertanggal 15 September 2025 tersebut diteken Government Relations Manager PT IMIP, Askurullah. 

Pejabat IMIP yang dihubungi Republika Jumat pagi berdalih harus menghubungi bagian government relations dan legal PT IMIP terkait surat tersebut.

Dalam surat itu, pihak PT IMIP juga menyampaikan sejumlah alasan menolak bandara khusus dijadikan bandara internasional. “Fasilitas dan layanan bandara dirancang hanya untuk kepentingan terbatas (internal perusahaan), bukan untuk melayani penerbangan internasional umum,” bunyi salah satu poin alasan tersebut.

Alasan selanjutnya, operasional bandara diarahkan untuk efisiensi kawasan industri, sehingga tidak dialokasikan untuk penerbangan komersial internasional. Sementara dari sisi regulasi, teknis, dan sumber daya; kapasitas yang ada saat ini difokuskan pada kebutuhan internal IMIP, bukan pelayanan publik internasional.

“Dengan demikian, IMIP menegaskan bahwa bandara khusus mereka hanya untuk kebutuhan internal kawasan industri dan tidak disiapkan untuk penerbangan internasional sebagaimana syarat bandara internasional pada umumnya.”

Suasana Bandara Khusus PT IMIP di Morowali, menjelang latihan TNI pada Rabu (19/11/2025).

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sempat menetapkan bandara milik korporasi PT IMIP itu berstatus bandara internasional bersama dua bandara lainnya.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Aturan tersebut diteken Menhub Dudy di Jakarta pada 8 Agustus 2025. 

Namun, status itu kemudian dicabut. Pencabutan status IMIP tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Pencabutan itu dilayangkan Dudy Purwagandhi, pada 13 Oktober 2025 atau sebelum munculnya polemik IMIP saat ini.

Dalam kepmen terbaru, Kemenhub hanya menetapkan Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

Read Entire Article
Politics | | | |