Tiga Tersangka Kasus PPDS Undip tak Kunjung Ditahan, Begini Dalih Polisi

4 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Artanto mengakui bahwa hingga saat ini tiga tersangka kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesia Universitas Diponegoro (Undip), belum ditahan. Kendati demikian, Artanto mengeklaim, sejauh ini proses penanganan kasus tersebut masih on the track.

"Pada prinsipnya kita masih on the track, proses penyidikan sesuai dengan aturan yang ada, dan kita tetap menghargai apa yang menjadi masukan dan informasi dari rekan-rekan atau dari masyarakat," kata Artanto ketika ditanya responsnya perihal adanya seruan di media sosial yang menghendaki agar ketiga tersangka dalam kasus dugaan perundungan Aulia Risma segera ditahan, Senin (28/4/2025).

Dia menambahkan bahwa saat ini berkas penyidikan telah diserahkan kembali ke kejaksaan. Sebelumnya, kejaksaan sempat mengembalikan berkas dan meminta agar penyidik melengkapi beberapa materi terkait pokok perkara.

"Jadi sedang penelitian kejaksaan. Kemarin kan kita sudah melengkapi semua apa yang menjadi petunjuk jaksa dan kita sudah lengkapi. Beberapa hari yang lalu berkas sudah kita kembalikan," ucap Artanto.

Ketika ditanya apakah Polda Jateng akan melakukan penahanan ketika kejaksaan menyatakan berkas perkara lengkap atau P21, Artanto enggan memastikan. "Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Karena P21 kan kita belum terima. Silakan rekan-rekan bisa konfirmasi ke JPU terhadap perkembangan ini," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Undip, Kairul Anwar, mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih mengikuti proses penyidikan yang berjalan dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan almarhumah Aulia Risma. "Kami melakukan pendampingan di kepolisian. Apakah berkas perkara sekarang ini sudah sampai di kejaksaan atau belum kan belum terkonfirmasi ke kami. Makanya ikuti saja prosesnya," ucap Kairul.

Dia pun enggan menanggapi soal mengapa ketiga tersangka belum ditahan. "Itu menyangkut substansi kewenanga. Jadi ditanyakan kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Kairul menambahkan, pihaknya akan menunggu berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan. "Kita ngikutin tahapan itu sampai sekarang. Jadi kita pasif sifatnya," kata Kairul.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng memastikan penanganan kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari tak jalan ditempat. Saat ini Kejati Jateng masih menyelidiki berkas perkara tersebut.

"Tidak ada kendala. Berkasnya tebal. Untuk tingkat perkara pidana umum, (berkasnya) termasuk banyak. Saksi-saksinya banyak, keterangannya banyak. Jadi memang perlu waktu untuk mempelajari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, merespons pertanyaan apakah ada kendala dalam penanganan kasus kematian Aulia Risma.

Dia membantah penangangan kasus atau perkara Aulia Risma mandek. "Enggak lah, enggak mungkin," ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |