Tujuh Negara Eropa Buat Pernyataan Bersama, Minta Israel Hentikan Serangan ke Gaza

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA --Tujuh negara Eropa pada Jumat (16/5/2025) menegaskan bahwa mereka tidak akan berdiam diri terhadap penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza akibat serangan-serangan Israel.

"Kami tidak akan diam saja melihat bencana kemanusiaan buatan manusia yang sedang terjadi di depan mata kita di Gaza. Lebih dari 50.000 pria, wanita, dan anak-anak telah kehilangan nyawa mereka,” kata Islandia, Irlandia, Luksemburg, Spanyol, Slovenia, Malta, dan Norwegia dalam pernyataan bersama.

Mereka memperingatkan lebih banyak orang bisa kehilangan nyawa akibat kelaparan dalam beberapa hari mendatang karena Israel masih memblokade bantuan kemanusiaan ke wilayah kantong Palestina itu.

"Kami menyerukan kepada pemerintah Israel untuk segera membatalkan kebijakan mereka saat ini," kata negara-negara Eropa itu.

Israel diminta pula untuk menghentikan operasi militer dan mencabut blokade agar bantuan kemanusiaan bisa disalurkan dengan aman dan tanpa hambatan ke seluruh Gaza "sesuai prinsip-prinsip kemanusiaan.”

Ketujuh negara itu juga mengecam eskalasi di Tepi Barat dan Yerusalem Timur oleh Israel, termasuk kekerasan oleh pemukim ilegal, perluasan permukiman ilegal, dan operasi militer Israel yang kian intensif di sana.

Menurut mereka, mengusir rakyat Palestina, dengan cara apa pun, tidak bisa diterima dan akan melanggar hukum internasional.

"Kami menolak segala rencana atau upaya untuk mengubah demografi. Kita harus memikul tanggung jawab untuk menghentikan kehancuran ini,” kata mereka dalam pernyataan itu.

Hamas melaporkan bahwa lebih dari 250 warga Palestina tewas baru-baru ini karena Israel menerapkan kebijakan “bumi hangus” di Gaza.

Kelompok perlawanan Palestina itu menuduh Israel melakukan "pembantaian mengerikan" dan melancarkan serangan tanpa henti di wilayah yang terkepung itu.

Israel telah melakukan serangan brutal terhadap Gaza sejak 7 Oktober 2023, yang menewaskan lebih dari 53.000 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak.

Pada November tahun lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, atas tuduhan melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas perang yang dilancarkannya di wilayah Palestina itu.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |