UMP Jakarta 2026 Resmi Rp 5,72 Juta, Buruh Masih Keberatan

4 weeks ago 28

Sejumlah karyawan perkantoran mengenakan batik saat berjalan di kawasan pedestrian Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 5.729.876. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 tentang UMP Tahun 2026.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, penetapan UMP 2026 menggunakan unsur alfa 0,75. Dengan perhitungan tersebut, UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta 2025 yang sebesar Rp 5.396.761.

“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah Provinsi Jakarta, telah disepakati kenaikan UMP Jakarta 2026 menjadi Rp 5.729.876,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Pramono mengatakan, Kepgub tentang UMP Jakarta 2026 telah ditandatangani pada Selasa (23/12/2025). Dengan diterbitkannya Kepgub tersebut, ketentuan UMP Jakarta 2026 mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

“Mulai berlaku 1 Januari 2026,” kata dia.

Dalam salinan Kepgub yang diperoleh Republika, disebutkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Kepgub tersebut juga mengatur kewajiban pengusaha untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pemberian upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan.

Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi juga dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Kepgub juga memuat kebijakan peningkatan kesejahteraan berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan murah, serta bantuan biaya personal pendidikan. Kebijakan tersebut berlaku bagi pekerja ber-KTP Jakarta dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP.

Read Entire Article
Politics | | | |