Luthfi menambahkan, dia pun telah menandatangani upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-Jateng untuk 2026. Dia mengatakan, untuk UMK, nilai indeks alfa yang digunakan bervariatif, antara 0,5 hingga 0,9.
"Ada delapan kabupaten/kota yang alfanya 0,9. Kemudian kabupaten/kota yang lain, ada yang 0,7, 0,8, bervariatif," kata Luthfi.
Dia meminta kalangan pengusaha di Jateng menaati ketentuan UMP dan UMK 2026. "Untuk para pengusaha, saya harapkan agar mematuhi upah minimum ini, dengan harapan dengan dipatuinya upah minimum ini akan menjadikan perusahaan itu bertumbuh dan berkembang di Jawa Tengah sehingga investasi dan kesejahteraan masyarakat terjamin," ucapnya.
"Harapan saya bagi para buruh untuk kembali bekerja dan meningkatkan etos kerjanya lagi sehingga kesejahteraan buruh akan terjamin, termasuk menciptakan kondusivitas wilayah agar investasi bertumbuh dan berkembang di Jawa Tengah," tambah Luthfi.
Rumus penentuan UMP dan UMK 2026 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP tersebut, rumus penentuan UMP/UMK yakni inflasi + (pertumbuhan ekonomi x indeks alfa). Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), indeks alfa adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dalam PP terbaru, rentang indeks alfa yakni 0,5 hingga 0,9.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jateng Ahmad Aziz mengungkapkan, untuk UMP Jateng 2026, nilai inflasi yang dipakai yakni 2,65 persen. Sementara nilai pertumbuhan ekonomi yaitu 5,15 persen. Sedangkan indeks alfa yang digunakan adalah 0,9.
"UMP (Jateng 2026) naik 7,28 persen atau Rp158.037. Dari upah minimum 2025 Rp2.169.349, upah minimum 2026 Rp2.327.386," kata Aziz.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Jateng juga menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2026 pada 11 sektor industri. Beberapa di antaranya yakni industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, sesuai karakteristik dan kemampuan sektor terkait.
"Prinsipnya, ketika ada upah minimum sektoral provinsi, yang itu nilainya, misalnya sektor tekstil, ketika itu lebih tinggi dari UMK, maka untuk perusahaan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang ditetapkan itu, maka perusahaan tersebut menggunakan upah minimum provinsi," ungkap Aziz.
"Tetapi kalau upah minimum sektoral provinsi itu di kabupaten/kota upah UMK-nya lebih tinggi, yang dipakai adalah UMK-nya," tambah Aziz.
Dia menerangkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah satu tahun. "Sehingga yang satu tahun ke atas, perusahaan punya kewajiban menyusun dan mengimplementasikan struktur dan skala upah yang bisa mendasarkan lada masa kerja, jabatan, dan seterusnya," ucapnya.
"Harapannya dengan kenaikan upah minimum ini tingkat kesejahteraan pekerja buruh makin meningkat dan berdampak pada produktivitas, kedisiplinan, dan loyalitas terhadap perusahaan," ucap Aziz.

4 weeks ago
29















































