loading...
Laksma TNI Salim, Kepala Pusat Pengkajian Maritim Seskoal dan Kandidat Doktor Universitas Airlangga. Foto/istimewa
Laksma TNI Salim
Kepala Pusat Pengkajian Maritim Seskoal
Kandidat Doktor Universitas Airlangga
TREN global abad ke-21 menunjukkan ritme pergeseran besar dalam konsep Sea Power yang selama lebih dari satu abad dipengaruhi pemikiran Alfred Thayer Mahan. Jika Mahan menempatkan dominasi armada besar, penguasaan sea lines of communication (SLOC), dan kontrol atas jalur pelayaran sebagai inti kejayaan negara, maka dinamika kontemporer justru bergerak ke arah yang berbeda: perang asimetris, anti-access/area denial (A2/AD), teknologi tanpa awak, sistem satelit, cyber warfare, dan legitimasi hukum internasional.
Dalam konteks ini, kemenangan tidak lagi selalu ditentukan oleh siapa yang menguasai laut, tetapi siapa yang mampu mengatur, membatasi, dan membentuk ruang gerak di laut secara sistematis dan strategis. Bagi Indonesia sebagai negara kepulauan, perubahan ini seharusnya dibaca sebagai peluang historis untuk membangun formula maritim yang berakar pada empat pilar: geografi, hukum, diplomasi, dan teknologi.
Geografi memberikan posisi silang yang menjadikan laut sebagai ruang integrasi; hukum melalui Deklarasi Djuanda dan UNCLOS’82 memperkuat legitimasi kedaulatan; diplomasi menjaga keseimbangan kawasan; sementara teknologi memperbesar efek strategis tanpa harus menandingi kekuatan secara simetris. Gagasan ini sesungguhnya telah dimulai sejak Sumpah Pemuda 1928 bukan sekadar momen budaya, melainkan tindakan awal Wawasan Nusantara Indonesia: laut menghubungkan, bukan memisahkan.
Ketika Alfred Thayer Mahan membangun teori sea power pada akhir abad ke-19, asumsi dasarnya sederhana namun sangat berpengaruh: siapa yang menguasai laut, jalur perdagangan, dan armada besar, maka ia akan menguasai dunia. Namun perjalanan sejarah menunjukkan bahwa tidak semua negara maritim dibentuk oleh logika penguasaan laut terbuka.
Indonesia hadir dengan paradigma berbeda. Sejak awal, karakter geografis kepulauan Nusantara justru memandang laut sebagai ruang kedaulatan dan perekat bangsa. Karena itu, ketika Indonesia memperjuangkan konsep negara kepulauan yang kemudian menjadi fondasi UNCLOS’82, muncul resistensi dari kekuatan maritim besar, terutama Amerika Serikat. Dokumen CIA Agustus 1973 (CIA/BGI RP-74-2) secara eksplisit mencatat kekhawatiran bahwa didalam dokumen tersebut menyatakan “Indonesia wants the right to deny use of the sea lanes that cross her archipelago”.
Kalimat ini bukan sekadar catatan intelijen, tetapi refleksi kecemasan strategis bahwa Indonesia berupaya memperoleh hak hukum untuk mengatur ruang laut yang selama ini dipandang sebagai kebebasan navigasi global. Kekhawatiran serupa muncul dalam komunikasi pemerintahan Presiden Nixon kepada Presiden Soeharto tahun 1974 yang menegaskan kepentingan Amerika terhadap perlindungan hak navigasi internasional. Pada Sidang UNCLOS III tahun 1974, delegasi Amerika yang dipimpin oleh Richardson bahkan menempatkan bahwa “Selat-selat Indonesia sejajar dengan Hormuz dan Babel-Mandeb sebagai prioritas navigasi strategis Amerika Serikat.”
Di titik inilah lahir makna besar yang sering terlupakan: sea denial Indonesia sebenarnya telah beroperasi secara strategis melalui hukum jauh sebelum Indonesia memiliki kemampuan kinetik apapun armada besar, atau teknologi maritim modern. Deklarasi Djuanda, rezim negara kepulauan, dan kemudian UNCLOS membentuk instrumen yang memungkinkan Indonesia mengatur ruang gerak di laut melalui legitimasi internasional. Ini adalah antitesis terhadap Mahan: bukan menguasai seluruh laut, tetapi memiliki kewenangan menentukan bagaimana laut digunakan.
UNCLOS 1982 menjadi titik balik penting. Pasal 3 menetapkan laut teritorial sejauh 12 mil laut, menggantikan paradigma lama 3 mil laut. Bagi doktrin Mahan, perubahan ini bukan sekadar angka; ini adalah transformasi geopolitik. Wilayah berdaulat negara pesisir bertambah secara signifikan sehingga ruang gerak kekuatan laut besar kini tidak lagi sepenuhnya bebas, tetapi bersyarat secara hukum. Laut yang dahulu dianggap ruang manuver terbuka kini memiliki batas legitimasi.
Perubahan itu semakin kuat melalui Pasal 17 sampai Pasal 19 tentang lintas damai. Hak melintas tetap dijamin, tetapi kehilangan status damai apabila terdapat ancaman, Latihan laut yang menggunakan senjata, pengumpulan intelijen, atau aktivitas militer yang mengganggu keamanan negara pantai. Dalam perspektif ini, operasi yang membawa proyeksi kekuatan tidak otomatis memperoleh legitimasi hanya karena berada di laut.
Lebih jauh lagi, Pasal 46 sampai Pasal 54 mengenai rezim negara kepulauan menjadi fondasi strategis Indonesia. Perairan di dalam garis pangkal kepulauan memperoleh status sebagai perairan kepulauan yang berada di bawah kedaulatan negara. Ruang yang dalam paradigma klasik Mahan dipersepsikan sebagai laut terbuka kini memperoleh dimensi hukum yang berbeda bagi Indonesia.

















































