Vaksin TB M72 Bukan Pengganti BCG, Ini Penjelasan Ahli

5 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti vaksin tuberkulosis nasional, dr Erlina Burhan, menegaskan vaksin M72 yang saat ini sedang menjalani uji klinis tahap 3 tidak ditujukan untuk menggantikan peran vaksin Bacillus Calmette-Guérin (BCG) dalam program eliminasi tuberkulosis. Menurutnya, vaksin BCG tetap merupakan alat yang efektif dalam memberikan perlindungan terhadap penyakit tuberkulosis, terutama pada kelompok usia anak-anak.

“Jadi bayi atau anak-anak di bawah 5 tahun ini cukup efektif, kalaupun anak-anak atau bayi mengalami TB biasanya tidak berat. Jadi makanya BCG ini tidak akan digantikan tetap dipakai untuk bayi dan anak-anak,” kata Erlina dalam webinar di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Namun demikian, katanya, BCG tidak dapat memproteksi remaja dan orang dewasa, sehingga vaksin M72 pun dibuat bagi kelompok-kelompok umur tersebut. Terkait vaksin, Erlina menyebutkan bahwa per September 2024, ada sebanyak 15 kandidat vaksin TB yang sedang dikembangkan di dunia.

“Ada yang sebagian masih di fase 1 ini ada 4 vaksin, di fase 1 ada 3 vaksin di fase 2A/uji klinis 2A, dan 2 vaksin di fase uji klinis 2B,” kata dia.

Sementara itu, katanya, ada enam kandidat vaksin yang sudah masuk uji klinis tahap tiga M72, adalah yang terdepan karena uji kliniknya sudah tahap ketiga dan rekrutmen untuk sukarelawannya sudah selesai dilakukan, dengan sebanyak 20 ribu orang berpartisipasi secara global. Fase pre-klinik vaksin M72, katanya, berlangsung dari 1994-2005, kemudian fase kliniknya pada 2005-2013 di sejumlah negara antara lain Swiss, Amerika Serikat, Belgia.

Pengembangan vaksin itu sempat terhenti pada uji klinik tahap dua karena kesulitan pendanaan, namun akhirnya Gates Foundation membantunya. Selain Gates Foundation, ada juga Wellcome Trust dari Inggris yang membantu mendanai.

Dia menambahkan fase 2B M72 berlangsung pada 2014-2018. Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan perihal status halal vaksin M72.

Dia menyebutkan bahwa pada vaksin M72, ada bahan berupa protein dari sejumlah jenis kuman. “Ini protein dari kuman, dan kalau dari kuman sih tidak ada komponen haramnya. Tidak dibiakkan di bahan yang mengandung babi,” katanya.

Selain itu, katanya, adjuvan atau zat penambahnya salah satunya terdiri atas tumbuhan, serta ada turunan lipid atau lemak dari kuman juga. “Kalau yang dikatakan tidak dibuat dengan bantuan enzim babi. Tapi kalau ingin lebih pastinya, saya kira nanti kalau ini sudah jadi, sebaiknya juga melibatkan bagian MUI yang biasanya memberikan sertifikasi halal itu silahkan,” ujarnya.

Read Entire Article
Politics | | | |