Wamen: Perpres AI tidak Atur Soal Sanksi

2 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri (Wamen) Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, peraturan presiden (perpres) tentang pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) tidak mengatur sanksi pelanggaran dalam pengembangan AI. Begitu pula, beleid ini tidak meregulasi perihal sanksi atas pembuatan dan penyebaran konten pornografi yang menggunakan AI.

Menurut Nezar, sanksi pembuatan dan penyebaran konten pornografi menggunakan AI sudah diatur dalam regulasi lain, seperti Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Pornografi beserta peraturan turunannya.

"Di Perpres AI, kita tidak mengatur soal sanksi. Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam pengembangan AI itu ada di Undang-Undang ITE, dan itu juga ada di Undang-Undang Pornografi, dan sejumlah peraturan menteri yang dibuat oleh Kominfo dan juga Komdigi," ucap Wamen Nezar Patria di Jakarta pada Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah menargetkan Peta Jalan AI Nasional dan Pedoman Etika AI bisa diterbitkan dalam bentuk perpres dalam dua bulan mendatang.

"Karena, ada begitu banyak ya sebetulnya perencanaan perpres yang masuk, jadi lagi diatur. Kita harapkan dalam waktu dua bulan ini mungkin bisa selesai," ujar Nezar.

Dalam upaya untuk mengatasi masalah pembuatan dan penyebaran konten pornografi, Nezar menjelaskan, pemerintah telah memutus sementara akses ke AI Grok. Hal itu dilakukan sampai fitur pembuatan gambar tidak senonoh via AI itu dihapus.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI juga telah menghubungi pihak penyedia platform X selaku pemilik Grok supaya segera mengatasi masalah itu.

"Tindakan itu menurut saya tidak sesuai dengan nilai-nilai yang kita anut di sini, di mana foto bisa diubah dengan AI generatif menjadi foto-foto yang sifatnya pornografis," katanya.

"Foto kita berpakaian bisa ditampilkan telanjang, dan bisa kemudian dikombinasikan dengan berbagai adegan-adegan, ini saya kira tidak patut," ia menambahkan.

Nezar menyampaikan, langkah pemerintah Indonesia memblokir akses ke Grok sudah diikuti oleh dua negara tetangga, yakni Malaysia dan Filipina.

Kemkomdigi sudah memiliki Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN untuk mendeteksi dan menindak konten negatif di ruang digital.

SAMAN dirancang untuk mendeteksi konten yang memuat pornografi, terorisme, perjudian, aktivitas keuangan ilegal, serta makanan, obat, dan kosmetik ilegal.

"Di situ (SAMAN) ada sanksi-sanksi yang sifatnya administratif, denda, dan lain sebagainya," kata Nezar.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |