Wasekjen PBNU: Gus Yahya Sudah Tak Berhak Mengatasnamakan PBNU

7 hours ago 5

loading...

Wasekjen PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid menegaskan bahwa seluruh keputusan tertinggi dalam struktur organisasi PBNU di tangan Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Foto/Ist

JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU, KH Imron Rosyadi Hamid (Gus Imron), menegaskan bahwa seluruh keputusan tertinggi dalam struktur organisasi PBNU berada di tangan Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Karena itu, langkah Syuriah memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dari jabatan Ketua Umum PBNU merupakan keputusan final dan mengikat.

“Keputusan tertinggi organisasi PBNU itu ada di Syuriah yang dipimpin Rais Aam. Saat ini Syuriah sudah memutuskan untuk memberhentikan Gus Yahya dari jabatan Ketua Umum,” ujar Gus Imron di Jakarta, Kamis (4/12/2025).

Baca juga: Gus Yahya Ungkap Pengurus PBNU Pusat hingga Daerah Terima Ancaman

Ia menjelaskan, dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi berhak mengatasnamakan diri sebagai Ketua Umum, termasuk memakai atribut maupun fasilitas yang melekat pada posisi tersebut.

“Dalam putusan Syuriah disebutkan bahwa Gus Yahya dilarang dan tidak berhak mengatasnamakan Ketua Umum. Bahkan menggunakan atribut PBNU saja sudah tidak boleh. Karena itu, apa pun yang dilakukan Gus Yahya, termasuk mengganti posisi Sekjen PBNU, tidak mempunyai kekuatan hukum,” kata dia.

Gus Imron menyebut pemberhentian Gus Yahya tertuang dalam Hasil Keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat edaran resmi. Surat tersebut menyatakan bahwa mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB, Gus Yahya tidak lagi berstatus Ketua Umum PBNU.

Read Entire Article
Politics | | | |