REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sebanyak 136.536 Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kota Semarang dan Kabupaten Demak dinonaktifkan kepesertaannya. Karena penonaktifan dilakukan tanpa pemberitahuan, sejumlah warga yang sebelumnya merupakan peserta PBI JK mengalami kesulitan berobat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang Sari Quratul Ainy mengonfirmasi adanya penonaktifan lebih dari 136 ribu peserta PBI JK di Kota Semarang dan Kabupaten Demak. Dia mengatakan, penonaktifan tersebut dilakukan berdasarkan surat keputusan Menteri Sosial.
"Jumlah PBI JK yang dinonaktifkan atas Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03/HUK/2026 terkait penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bulan Januari 2026 untuk Kota Semarang sebanyak 98.545 jiwa dan Kabupaten Demak 37.991 jiwa," ungkap Sari, Kamis (5/2/2026).
Dia menambahkan, warga yang kepesertaannya dinonaktifkan tidak lagi dapat mengakses layanan kesehatan seperti ketika mereka masih menjadi peserta PBI-JK. "Kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan akan berdampak terhadap tidak dapat digunakannya untuk mengakses pelayanan kesehatan bagi peserta di fasilitas kesehatan," ujarnya.
Kendati demikian, Sari mengatakan, bagi warga terimbas penonaktifan tapi masih merasa layak menjadi peserta PBI JK, dapat melakukan reaktivasi. "Peserta PBI JK yang tidak aktif namun kemudian terbukti masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa, dapat diajukan untuk reaktivasi bersyarat selama masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin," ucapnya. Namun, Sari menekankan, hal tersebut harus melalui proses verifikasi dan validasi oleh dinas sosial setempat.
Sejumlah warga Kota Semarang yang kepesertaannya PBI JK-nya dinonaktifkan mengaku tak memperoleh pemberitahuan. Hal itu disampaikan Mujiati (40 tahun), warga Kelurahan Siwalan, Gayamsari, Kota Semarang.
Mujiati mengatakan, PBI JK miliknya dan suaminya, Subur (65 tahun), tiba-tiba tidak aktif. Hal itu diketahuinya ketika dia hendak berobat ke Puskesmas Tlogosari Kulon baru-baru ini.
Oleh petugas puskesmas, Mujiati diminta untuk mengurus berkas persyaratan, termasuk mengisi formulir, jika hendak mengaktifkan lagi kepesertaan PBI JK miliknya dan suaminya. Jika tidak, mereka harus membayar premi.

2 hours ago
2















































