Pemkab Serang minta waktu sebulan hitung gaji 3.578 PPPK Paruh Waktu.
Serang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Serang, Banten, meminta waktu satu bulan untuk memformulasikan ulang skema penggajian bagi 3.578 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, menyusul belum adanya petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk keperluan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana, di Serang, Kamis, mengatakan rencana awal penggajian bersumber dari dana BOS, namun terbentur regulasi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 yang menyebutkan dana BOS hanya untuk pegawai non-ASN.
"Sedangkan status mereka sekarang dengan menjadi PPPK Paruh Waktu sudah menjadi ASN. Sampai hari ini belum ada kepastian perubahan Juknis, sehingga beban penggajian mau tidak mau ada di Pemerintah Daerah (Pemda)," katanya.
Zaldi menjelaskan, Bupati Serang telah menyurati Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah pada 15 Desember lalu untuk meminta diskresi agar dana BOS tetap bisa digunakan. Meski secara lisan kementerian memberi lampu hijau, namun Juknis tertulis belum diterbitkan.
Oleh karena itu, Pemkab Serang kini tengah menghitung kemampuan keuangan daerah (APBD). Zaldi menyebutkan, jika penggajian menggunakan Standar Satuan Harga (SSH) sebesar Rp2.130.000 per orang, maka dibutuhkan anggaran Rp106 miliar per tahun.
"Sedangkan hari ini Kabupaten Serang masih defisit Rp100 miliar, ditambah pemotongan TKD Rp420 miliar. Jadi kami harus menghitung cermat," ujarnya.
Sebagai solusi sementara, Pemkab Serang kemungkinan akan menggunakan skema besaran gaji yang sama dengan tahun sebelumnya (saat masih berstatus honorer), dengan estimasi total anggaran sekitar Rp16,5 miliar hingga Rp20 miliar.
Hal ini, menurut Zaldi, sesuai dengan Permenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mensyaratkan penghasilan minimal sama dengan yang diterima sebelumnya.
"Kita minta waktu sebulan untuk menghitung. Minimal insentif yang biasa diterima dibayarkan dulu, nanti untuk kekurangannya dilihat di anggaran perubahan," pungkasnya.
sumber : antara

1 hour ago
3















































