23 Petani 'Menang' Putusan Sela Lawan PTPN I terkait Sengketa Lahan 53 Hektare, Ini Konsekuensinya

10 hours ago 6

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pengrusakan lahan kebun teh di PTPN I Regional II Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, Kamis (27/11/2025). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut adanya aksi pengrusakan tanaman teh yang berlangsung sejak Oktober 2025.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Sebanyak 23 petani Pangalengan 'menang' dalam putusan sela terkait sengketa lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN I Regional 2 Kertamanah, Malabar seluas 53 hektare di Desa Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dalam putusan sela itu, tergugat PTPN I Regional 2 tidak boleh melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan para petani hingga proses hukum selesai.

Putusan sela itu dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung pada Desember 2025. "Mengadili, mengabulkan permohonan dari penggugat. Memerintahkan para tergugat tidak melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan penggugat," mengutip putusan sela pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bale Bandung, Senin (19/1/2026).

Salah seorang petani, Feryanto mengatakan, para petani melakukan gugatan terkait sengketa lahan karena ingin mendapatkan kepastian hukum atas beberapa blok lahan yang merupakan tanah negara dan dapat digarap oleh warga negara. "Kami ingin menggarap lahan secara sah dan legal di mata hukum," ucap dia.

Ia menyebut lahan itu bukan berada di wilayah HGU PTPN dan masih bersifat cadangan. Selain itu, area perkebunan teh Malabar seharusnya masuk milik negara karena PTPN tidak memperpanjang HGU. "Di pengadilan, PTPN tidak bisa membuktikan apabila pihak mereka sedang melakukan proses pengajuan perpanjangan HGU," kata dia.

Pihaknya hanya ingin memiliki lahan garapan sesuai aturan yaitu 2,5 hektare per orang tidak lebih. Fery mengaku akan memanfaatkan lahan untuk swasembada pangan yaitu program yang digulirkan pemerintah.

Wawan Darmawan, kuasa hukum para petani meminta semua pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas usai putusan sela pengadilan. Ia mengatakan, proses persidangan masih berlangsung.

"Semua pihak kami harap dapat menghormati keputusan majelis hakim. Tidak ada aktivitas apapun, baik itu penanaman maupun penjagaan ketat oleh pihak keamanan sampai proses hukum selesai," kata dia.

Read Entire Article
Politics | | | |