REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri berhasil memulangkan 249 warga negara Indonesia bermasalah (WNIB) dari Kamboja dan Myanmar. Para WNIB itu dikatakan korban-korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemulangan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri itu dilakukan sepanjang Januari 2026 lalu.
Direktur PPA-PPO Brigadir Jenderal (Brigjen) Nurul Azizah dalam keterangannya menyampaikan dari asesmen pemulangan, 182 WNIB berhasil dipulangkan dari Myawady, Myanmar. Dan 67 WNIB dilakukan pemulangan dari Phnom Penh, Kamboja. “Setiap pemulangan WNIB yang disampaikan melalui Brafaks dari KBRI atau KJRI dari Dittipid PPA-PPO dan Divisi Hubinter melakukan monitoring kepulangan untuk menentukan WNIB tersebut sebagai korban TPPO atau bukan,” ujar Nurul, Senin (9/2/2026).
Kloter pertama pemulangan, dilakukan pada 30 Januari 2026 lalu dengan membawa 91 WNIB melalui penerbangan. Selanjutnya pada kloter kedua, dilakukan dengan penerbangan tiga kali, pada 30 Januari 2026 dengan membawa sebanyak 91 dan 36 WNIB, serta pada 31 Januari 2026 dengan menerbangkan 31 WNIB.
“Total yang dipulangkan sampai saat ini sebanyak 249 WNIB,” sambung Nurul. Dan dari permintaan keterangan dari para WNIB itu sebagian besar merupakan hasil rekrutmen dari WNI yang sudah lama tinggal bekerja di Myanmar, dan di Kamboja.
“Para perekrut tersebut menggunakan modus dengan menawarkan pekerjaan kepada para WNIB menjadi operator ecomerence, judi online, pelayanan restoran, dan customer service di perusahaan-perusahaan Kamboja yang ditawarkan melalui grup-grup lowongan kerja atau iklan lowongan kerja di media-media sosial seperti Facebook, dan Telegram,” kata Nurul.
Pada saat WNIB itu berangkat ke Kamboja, perekrut sudah membelikan tiket penerbangan melalui Singapura, dan Thailand dengan menggunakan visa turis. “Rute perjalanan umumnya melalui Medan-Batam- Singapura-Kamboja, Jakarta-Singapura-Kamboja, dan melalui rute penerbangan Batam-Malaysia-Kamboja,” terang Nurul.
Dan setelah para WNIB tiba di Kamboja, mereka dibawa oleh perekrut ke perusahaan scam online. “Para WNIB tersebut bekerja kurang lebih selama 14 sampai 18 jam dengan target pencapaian yang telah ditentukan oleh perusahaan,” kata Nurul.
Para WNIB itu tetap mendapatkan asupan makanan, dan tempat tinggal dari perusahaan di sebuah gedung. Namun dilarang keluar dari gedung tempat mereka tinggal, dan bekerja. “Karena tempat-tempat tinggal dan gedung para pekerja tersebut mendapat penjagaan ketat,” ujar Nurul.
Adapun penghasilan, para WNIB itu umumnya sudah bekerja selama dua bulan sampai 1,5 tahun dengan penghasilan antara Rp 6 juta sampai Rp 8 Juta per bulan. Sampai dengan kepulangan para WNIB itu, beberapa di antaranya ada yang belum mendapatkan gajinya.

2 hours ago
8















































