REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan salah satu akar masalah utama praktik manipulasi harga saham atau goreng saham berawal dari penyimpangan dalam proses Initial Public Offering (IPO) perusahaan tercatat atau emiten. Pada 6 Februari 2026, OJK telah menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, khususnya yang berkaitan dengan proses IPO.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, termasuk dari dua kasus tadi (REAL dan PIPA), salah satu akar utama praktik manipulasi harga di pasar modal Indonesia adalah penyimpangan dalam proses IPO, khususnya penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor," ujar Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap dalam Konferensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Eddy menjelaskan, penyimpangan dalam proses IPO tersebut seiring dengan lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham. Dari kasus yang ditemukan pada dua emiten yang dijatuhi sanksi tersebut, OJK menjelaskan REAL menggunakan dana hasil IPO untuk melakukan transaksi material yang menyalahi prosedur.
Atas pelanggaran itu, OJK menetapkan sanksi administratif kepada REAL berupa denda sebesar Rp 925 juta atas transaksi jual beli tanah di Tangerang antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024, atau senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.
Selain itu, OJK juga menemukan pelanggaran dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UOB Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter.
OJK menemukan PT UOB Kay Hian Sekuritas tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor atau nasabah referral client sebagai beneficial owner.
Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham oleh delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd.
Berdasarkan dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan fakta kedelapan investor atau nasabah referral client tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Sementara itu, pada kasus emiten PIPA, OJK mengungkapkan perseroan melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO dalam Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung bukti transaksi memadai.
Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda sebesar Rp 1,85 miliar.
Selain itu, terdapat empat direksi PIPA periode 2023 yang dikenakan denda Rp 3,36 miliar secara tanggung renteng karena kesalahan penyajian LKT 2023 perseroan.
"Kemudian juga untuk Direktur Utama tahun 2023 dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. Berikutnya atas auditor laporan keuangan tahunan perseroan tahun 2023 yang tidak menerapkan standar profesional audit secara memadai maka akuntan publik tersebut dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Sanksi Administratif Berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 2 tahun," ujar Eddy.
Seiring dengan potensi penyimpangan tersebut, BEI juga resmi menerbitkan peraturan mengenai jumlah saham free float bagi perusahaan yang berencana menggelar penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Nomor I-A tentang Konsep Bersih Perubahan Peraturan Nomor I-A mengenai Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengungkapkan penyesuaian syarat dan ketentuan IPO mencakup empat aspek, yakni keuangan, tata kelola, bisnis, serta peluang pertumbuhan.
sumber : Antara

3 hours ago
10














































