438 Pos Bantuan Hukum di DIY Diresmikan, Akses Keadilan tak Harus Sampai Pengadilan

3 hours ago 6

Simbolis peresmian 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria dan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Selasa (20/1/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN - Sebanyak 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kalurahan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diresmikan oleh Kementerian Hukum, Selasa (20/1/2026), sebagai upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga tingkat desa. Posbankum dihadirkan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum warga melalui mekanisme nonlitigasi tanpa harus berujung ke pengadilan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, keberhasilan pembentukan ratusan Posbankum di DIY tersebut tidak lepas dari dukungan pemerintah daerah, mulai dari Gubernur, Bupati hingga Wali Kota. Ia menyampaikan Posbankum merupakan terjemahan dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa akses keadilan tidak boleh hanya dinikmati oleh kelompok tertentu. Negara harus hadir hingga wilayah terkecil, yakni desa dan kelurahan.

"Pos bantuan hukum ini diluncurkan untuk memfasilitasi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum tanpa harus sampai ke pengadilan. Keadilan harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang memiliki kekuatan ekonomi dan pengetahuan hukum," ujar Supratman dalam peresmian Posbankum di Yogyakarta, Selasa (20/1/2026).

Dalam kesempatan ini, Supratman menyoroti pesan mendalam Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait falsafah Jawa dalam memaknai keadilan. Ia menilai keadilan yang dihadirkan Posbankum harus bersifat substantif, bukan sekadar prosedural.

"Seperti yang disampaikan oleh Sri Sultan tadi bahwa yang paling penting memberi perlindungan kepada semua masyarakat kita, dalam rangka tidak hanya melihat karena kekuatan ekonominya semata," katanya.

"Keadilan itu harus dirasakan oleh semua lapisan warga negara, termasuk di dalamnya adalah terkait dengan bagaimana memberi akses keadilan lewat satuan pemerintahan terkecil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni desa dan kelurahan," ucapnya menambahkan.

Ke depan, Posbankum tidak hanya menjadi tempat konsultasi, tetapi juga akan dipantau secara digital. Kementerian Hukum tengah melakukan transformasi digital sehingga seluruh layanan dapat dipantau secara real time melalui dashboard nasional.

"Nanti akan terlihat desa dan kelurahan mana yang paling banyak menerima laporan dan bagaimana penyelesaiannya. Ini menjadi alat evaluasi kinerja kami di daerah," kata Supratman.

Read Entire Article
Politics | | | |