5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Sanksi Administratif Dilonggarkan

1 day ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hingga 1 April 2025, total sebanyak 12,34 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024 telah disampaikan. Angka ini terdiri dari 12 juta SPT orang pribadi dan 338,2 ribu SPT badan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan target kepatuhan SPT Tahunan untuk tahun 2025 ditetapkan sebanyak 16,21 juta SPT, yang mencakup sekitar 81,92 persen dari total Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT. Target ini berlaku selama satu tahun penuh, bukan hanya dalam tiga bulan.

Mayoritas pelaporan dilakukan melalui sarana elektronik, yaitu 10,56 juta SPT melalui e-filing, 1,33 juta SPT melalui e-form, dan 629 SPT melalui e-SPT. Sisanya, sebanyak 446,23 ribu SPT, disampaikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak.

Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) untuk Tahun Pajak 2024 adalah 31 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Idulfitri, batas waktu tersebut diperpanjang hingga 7 April 2025.

Pemerintah mengantisipasi adanya keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT akibat berkurangnya jumlah hari kerja pada bulan Maret.

Dwi mengatakan, untuk memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Pemerintah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025.

Keputusan ini memberikan relaksasi dengan menghapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan, meskipun dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu hingga 11 April 2025. Surat Tagihan Pajak (STP) tidak akan diterbitkan bagi Wajib Pajak yang terlambat.

"Penghapusan sanksi administratif tersebut diberikan dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak (STP), meskipun pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 31 Maret 2025 sampai paling lambat tanggal 11 April 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/4/2025).

Ia pun mengimbau Wajib Pajak yang belum melapor agar segera menyampaikan SPT-nya dan mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang sudah patuh menjalankan kewajiban perpajakan mereka.

Read Entire Article
Politics | | | |