Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara, Dinilai Terbukti Edarkan Narkotika di Rutan Salemba

3 hours ago 10

Terdakwa kasus dugaan memperjualbelikan narkotika di dalam Rutan Salemba Muhammad Akbar alias Ammar Zoni mengikuti sidang tuntuttan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). Aktor Ammar Zoni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntutan sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dengan kurungan penjara selama 7 tahun dan denda Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam sidang pembacaan putusan perkara di Jakarta Kamis (23/4/2026).

"Mengadili terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar," kata Dwi.

Selain Ammar Zoni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman bagi lima terdakwa lainnya yang terbukti dengan sah bermufakat jahat dengan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Dari enam terdakwa yang mengikuti sidang putusan, Ammar Zoni dijatuhi hukuman paling berat dengan kudungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar.

Sementara terdakwa Asep Sarikin dan terdakwa Ade Candra Maulana dijatuhi hukuman penjaga selama empat tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan, terdakwa Ardian Prasetyo dipidana penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa Andi Mualim alias Koandi dan terdakwa Muhammad Rifaldi dipidana selama enam tahun dan denda Rp1 miliar.

Sebelumnya, Pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut pidana selama 9 tahun penjara terkait kasus dugaan pengedaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, dalam sidang pembacaan surat tuntutan di PN Jakpus, Kamis (12/3/2026). Selain pidana penjara, Ammar juga dituntut pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 140 hari.

"Menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I," ucap jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Yeni Rosalita.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |