Pemerintah memperkuat kapasitas ASN pengawas JPH menjelang kewajiban sertifikasi halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah memperkuat pengawasan jaminan produk halal (JPH) menjelang kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Sebanyak 700 ASN mengikuti bimbingan teknis untuk meningkatkan kapasitas dan integritas pengawas.
Peserta berasal dari pengawas Jaminan Produk Halal di pusat dan daerah. Kegiatan berlangsung pada 21–23 April 2026 di Jakarta.
Panitia pelaksana Nurfajriah Siregar mengatakan, bimtek ini bertujuan memperkuat kapasitas SDM pengawas. Langkah ini penting untuk mendukung implementasi kewajiban sertifikat halal.
“Kegiatan bimtek bertujuan dalam rangka penguatan kapasitas pegawai bidang pengawas, untuk mendukung implementasi kewajiban sertifikat halal yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal,” kata Nurfajriah, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, penguatan kapasitas juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha. Integritas pengawas menjadi faktor penting dalam implementasi kebijakan halal.
“Dan yang tidak kalah penting bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kapasitas SDM bidang pengawas dalam implementasi kewajiban sertifikat halal,” kata Nurfajriah.
Sejumlah instansi terlibat sebagai narasumber, antara lain BPJPH, Bea Cukai, LNSW, Sucofindo, Surveyor Indonesia, BPOM, serta kementerian terkait. Kolaborasi ini diharapkan memperkuat koordinasi lintas sektor.
Materi bimtek mencakup regulasi halal, sistem jaminan produk halal, kepabeanan, hingga strategi komunikasi pengawasan.
Peserta juga mendapatkan simulasi penanganan kasus dan penguatan integritas.
Pemerintah menilai penguatan SDM menjadi kunci menjelang kewajiban sertifikasi halal. Dengan pengawasan yang optimal, implementasi kebijakan diharapkan berjalan lebih efektif.

3 hours ago
9

















































