Antrean Haji di Indonesia (Berdasarkan data Global Muslim Population terbaru)

5 hours ago 1

Image Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I

Agama | 2025-05-01 09:40:20

Antrean Haji di Indonesia (Berdasarkan data Global Muslim Population terbaru)

Oleh: Dr. Heru Siswanto, M.Pd.I

Berdasarkan data Global Muslim Population terbaru, Indonesia menjadi negara dengan populasi muslim terbesar. Sehingga tidak mengherankan jika umat Islam yang ada di Indonesia ini berkeinginan berangkat haji jumlahnya sangat banyak sekali.

Daya antusiasme umat Islam inilah yang kemudian menjadikan antrean haji bisa sampai puluhan tahun lamanya. Memang kita tahu, ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang menjadi dambaan dan impian setiap muslim untuk melaksanakannya. Tujuannya sebagai penyempurna rukun Islam lainnya.

Begitu tingginya semangat dan antusiasme umat Islam di Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, sehingga menyebabkan antrean haji menjadi sangat panjang dan lama menunggunya. Berdasarkan data statistik di lapangan, beberapa daerah waktu tunggu bervariasi bisa mencapai 40 tahun bahkan lebih.

Memang Indonesia mendapatkan kuota haji dari pemerintah Arab Saudi Setiap tahunnya. Namun dengan penduduk muslim Indonesia mencapai lebih dari 230 juta jiwa, permintaan untuk berhaji jauh melebihi kuota yang diberikannya. Hal ini berdasarkan kesepakatan Organisasi Konferensi Islam (OKI) yakni sekitar 1 orang per 1.000 penduduk muslim sebagai pembandingnya.

Di tahun 2025 ini, pemerintah Indonesia-Arab Saudi menyepakati kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut dialokasikan untuk jemaah reguler sebanyak 203.320 kuota dan jama'ah haji khusus sebanyak 17.680 kuota.

Dengan rincian, Kuota jama'ah haji reguler terdiri atas 190.897 jama'ah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jama'ah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).

Jama'ah yang mengisi kuota haji tersebut telah melewati masa tunggu yang beragam, tergantung provinsinya masing-masing.

Hal ini berdasarkan data dari Kementerian Agama RI, waktu tunggu paling singkat berada di Kabupaten Maluku Barat Daya dengan estimasi antrean 11 tahun. Sedangkan masa tunggu

paling lama berada di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan mencapai 47 tahun.

Sedangkan diantara estimasi waktu tunggu haji di beberapa provinsi sebagai berikut ini: Provinsi Aceh perkiraan waktu tunggu 34 tahun, Provinsi Jawa Tengah perkiraan waktu tunggu 32 tahun, Provinsi Jawa Timur perkiraan waktu tunggu 34 tahun, Provinsi DKI Jakarta perkiraan waktu tunggu 28 tahun, Provinsi Kalimantan Selatan perkiraan waktu tunggu 38 tahun, Provinsi Sulawesi Tenggara perkiraan waktu tunggu 27 tahun, Provinsi Sulawesi Selatan perkiraan waktu tunggu 47 tahun, Provinsi Papua perkiraan waktu tunggu 13-39 tahun, Provinsi Maluku perkiraan waktu tunggu 11-30 tahun

Untuk melihat estimasi waktu tunggu secara lebih detail bisa kita akses dalam laman Kementerian Agama https://haji.kemenag.go.id/v5/?search=waiting-list

Simpulnya, Lamanya antrean keberangkatan haji ini menyesuaikan dengan jumlah pendaftar haji dan kuota yang disediakan pemerintah.

Harapan kita bersama, semoga tiap tahun kuota pemberangkatan haji semakin ditambah sehingga calon jama'ah haji tidak menunggu semakin lama seiring dengan semakin menuanya usia... he. he. he

Semoga Bermanfaat....

*Ketua Program Studi dan Dosen PAI-BSI (Pendidikan Agama Islam-Berbasis Studi Interdisipliner) Pascasarjana IAI Al-Khoziny Buduran Sidoarjo; Dosen PAI-Terapan Poltek Pelayaran Surabaya; Pengurus Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama PCNU Sidoarjo; Ketua Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama MWCNU Krembung.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Read Entire Article
Politics | | | |