Juru sembelih hewan menjelaskan cara mengikat hewan qurban sebelum penyembelihan saat pelatihan di Masjid Nurul Iman Perum Widya Asri, Kota Serang, Banten, Ahad (26/5/2024). Pelatihan yang digelar perkumpulan juru sembelih halal tersebut diikuti 65 orang pengurus masjid dan panitia qurban dari berbagai daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menjelang Hari Raya Idul Adha, pertanyaan klasik ini hampir selalu muncul di benak umat Muslim, apakah ibadah qurban cukup dilakukan sekali seumur hidup seperti haji atau justru menjadi agenda tahunan bagi yang mampu?
Dalam masalah ini terdapat beberapa pendapat mazhab. Ustadz Abdul Shomad Lc dalam buku Tanya Jawab Seputar Kurban menerangkan bahwa menurut Mazhab Hanafi wajib dilaksanakan setiap tahun, berdasarkan hadits ini.
عن أبي هريرة، أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «مَن كان له سَعَة، ولمْ يُضَحِّ، فلا يَقْرَبَنّ مُصَلّانا
Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang memiliki kemampuan, akan tetapi dia tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat shalat kami." (HR Imam Ahmad dan Ibnu Majah).
Ancaman seperti ini hanya layak ditujukan kepada suatu ibadah yang wajib dilaksanakan.
Sedangkan menurut jumhur ulama hukumnya sunnah bagi yang mampu, berdasarkan hadits ini.
إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
“Apabila kamu melihat Hilal bulan Dzulhijjah dan salah seorang kamu hendak berqurban, maka hendaklah ia menahan (dirinya) dari (memotong) rambut dan kukunya.” (HR Imam Muslim).
Dalam hadits ini dinyatakan bahwa ibadah qurban dikaitkan dengan kehendak, yaitu pada kalimat “Hendak berqurban” ini menafikan hukum wajib.

10 hours ago
10

















































