Asosiasi Pengusaha Minta Penetapan UMP 2026 Pertimbangkan Faktor Pengangguran

2 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam menilai penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) 2026 perlu mempertimbangkan berbagai faktor lain. Termasuk di antaranya yakni data angka pengangguran dan jumlah pencari kerja.

“Apindo sudah menyurati semua gubernur untuk benar-benar membuat kebijakan yang wise, yang mempertimbangkan sekali lagi angka pengangguran yang tinggi, kemudian juga pencari kerja yang banyak. Diutamakan dulu perluasan lapangan kerja, kemudian juga daya beli,” kata Bob saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Pemerintah telah mengeluarkan formulasi kenaikan UMP 2026. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, formulasi penetapan UMP adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alfa 0,5–0,9).

Dengan formulasi tersebut, kenaikan UMP pada 2026 diperkirakan berada pada kisaran 5–7 persen.

Bob menilai, faktor lain yang perlu dipertimbangkan dalam formulasi tersebut adalah keberlangsungan industri padat karya yang dalam beberapa waktu terakhir dinilai cukup rentan dan merumahkan banyak pekerja.

Terlebih, tarif dagang Amerika Serikat (AS) sebesar 19 persen turut menambah beban pelaku usaha dan eksportir ke negara tersebut.

“Upah padat karya juga tidak mudah, karena dengan tarif baru ke AS ini, (pembeli) itu minta burden sharing, jadi kenaikan tarif 19 persen ini mereka minta bagi rata, sehingga harus ada yang ditanggung oleh eksportir. Nah ini kan terus terang memberatkan juga bagi pengusaha yang di sini, ditambah lagi kenaikan upah minimum,” ujar Bob.

Sementara itu, berdasarkan data Apindo, sejumlah sektor industri masih tumbuh di bawah pertumbuhan ekonomi nasional, bahkan mengalami kontraksi pada kuartal III 2025.

Sektor tekstil dan pakaian jadi tercatat tumbuh 0,93 persen secara tahunan (year on year/yoy), alas kaki minus 0,25 persen (yoy), pengolahan tembakau minus 0,93 persen (yoy), furnitur minus 4,34 persen (yoy), serta karet dan plastik minus 3,2 persen (yoy). Selain itu, berdasarkan data per Oktober 2025, sektor otomotif juga mengalami kontraksi minus 10 persen (yoy).

Kondisi tersebut dinilai Apindo mencerminkan terbatasnya ruang penyesuaian bagi dunia usaha di sektor-sektor tersebut di tengah tekanan yang masih berlangsung.

Untuk itu, Apindo berpendapat upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman.

Pendekatan ini dinilai penting agar perusahaan yang memiliki keterbatasan kemampuan tetap dapat menjalankan usaha dan mempertahankan tenaga kerja.

Bob mengatakan, mekanisme bipartit di masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha juga krusial untuk menjaga inklusivitas pasar kerja serta mencegah semakin menyempitnya ruang kerja formal.

“Yang harus di-elaborate adalah upah bipartit ketimbang upah minimum,” kata Bob.

sumber : Antara

Read Entire Article
Politics | | | |