Aturan Main Muktamar NU, Begini Cara Memilih Ketua Umum PBNU dan Rais Aam

1 hour ago 5

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang akan digelar di Tambakberas, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026 tidak hanya menjadi forum tertinggi organisasi, tetapi juga menjadi arena penentuan kepemimpinan baru Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Berbeda dengan organisasi kemasyarakatan lainnya, mekanisme pemilihan pimpinan NU memiliki kekhasan karena memisahkan kepemimpinan Syuriyah dan Tanfidziyah.

Lantas, bagaimana aturan main pemilihan Ketua Umum PBNU? Siapa saja yang dipilih dalam Muktamar? Benarkah calon Ketua Umum harus mendapat persetujuan Rais Aam?

Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU

Tahapan pertama dalam Muktamar adalah memilih Rais Aam PBNU, yakni pemimpin tertinggi di lingkungan Syuriyah.

Berbeda dengan Ketua Umum, Rais Aam tidak dipilih langsung oleh seluruh peserta Muktamar. Muktamirin lebih dahulu memilih sembilan ulama yang tergabung dalam Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).

AHWA kemudian bermusyawarah untuk menentukan siapa yang menjadi Rais Aam PBNU. Sistem ini mulai diterapkan sejak Muktamar ke-33 NU di Jombang pada 2015 dan kembali digunakan pada Muktamar ke-34 di Lampung tahun 2021.

Menurut AD/ART NU, anggota AHWA harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain beraqidah Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, alim, adil, berintegritas, tawadhu, berpengaruh, wara', dan zuhud.

Rais Syuriyah PBNU KH M Cholil Nafis menjelaskan, hingga menjelang Muktamar ke-35 terdapat dua alternatif mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU yang masih dibahas dalam forum organisasi.

Menurut dia, alternatif pertama adalah mekanisme penjaringan. Setiap Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) mengusulkan sembilan nama calon. Dari sembilan nama tersebut akan dipilih berdasarkan perolehan suara terbesar sehingga terbentuk sembilan kandidat inti.

"Dari sembilan itu nanti akan menjadi pengurus inti di PBNU. Kemudian sembilan nama itu akan ditunjuk satu orang oleh Rais Aam dan AHWA untuk menjadi Ketua Umum," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (5/8/2026).

Alternatif kedua masih menggunakan pola yang selama ini dikenal, yakni peserta Muktamar dari cabang dan wilayah memberikan suara kepada para calon Ketua Umum. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan mengerucut menjadi sejumlah nama, kemudian ditetapkan menjadi calon Ketua Umum setelah memperoleh persetujuan Rais Aam.

Read Entire Article
Politics | | | |