loading...
Nurul Ghufron, Dosen FH UNEJ. Foto/SIndoNews
Nurul Ghufron
Dosen FH UNEJ
KOMISARIS PT Jasa Marga (Persero) Lahir pada tanggal 19 Agustus 2026, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2026 disambut gegap gempita, publik bergemuruh baik yang menyambut dan yang mempertanyakan. Dilahirkan dengan tujuan yang tampak sederhana: menyamakan pemahaman pengadilan mengenai upaya hukum terhadap putusan bebas, lepas, serta permohonan banding dan kasasi yang tidak memenuhi syarat formal. Namun, di balik tujuan tersebut, tersimpan persoalan yang jauh lebih besar. SEMA yang secara karakter merupakan instrumen internal justru mengatur sesuatu yang berdampak langsung kepada masyarakat: terbuka atau tertutupnya pintu upaya hukum.
Di sinilah paradoks itu muncul. SEMA seharusnya mengatur bagaimana aparatur peradilan bekerja. Akan tetapi, melalui SEMA 4/2026, pengaturan tersebut bersentuhan langsung dengan pertanyaan apakah pencari keadilan masih dapat menggunakan banding atau kasasi. Dengan kata lain, instrumen internal ikut menentukan akses publik terhadap proses peradilan.
Dari Mengatur Rumah Sendiri Menjadi Mengatur Pintu Masuk Mahkamah
Agung tentu membutuhkan pedoman internal. Tanpa pedoman, penerapan hukum dapat berbeda-beda antara satu pengadilan dan pengadilan lainnya. Dalam konteks itu, SEMA memiliki fungsi penting untuk menjaga keseragaman administrasi, pembinaan, pengawasan, dan pelaksanaan teknis peradilan. Masalah muncul ketika SEMA tidak lagi hanya mengatur cara aparatur bekerja, tetapi juga menentukan hak pihak yang berperkara.
Perbedaan ini sangat mendasar. Mengatur bagaimana petugas menerima berkas adalah urusan internal. Namun menentukan bahwa suatu permohonan banding atau kasasi tidak boleh diterima berarti menyentuh langsung kepentingan masyarakat. Ibarat sebuah rumah, SEMA semestinya menjadi petunjuk bagi penjaga mengenai cara menjaga rumah. Tetapi apabila petunjuk itu sekaligus menentukan siapa yang boleh masuk dan siapa yang harus ditolak, maka persoalannya bukan lagi sekadar tata kerja penjaga. Ia telah menjadi pembatasan terhadap hak orang lain. Dalam konteks SEMA 4/2026, Mahkamah Agung bukan hanya mengatur penjaga pintu. Ia juga menentukan pintu mana yang terbuka dan pintu mana yang tertutup bagi pencari keadilan.
Larangan Kasasi Memang Memiliki Dasar Undang-Undang Secara objektif, SEMA 4/2026 tidak lahir tanpa dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) telah menentukan bahwa kasasi tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas. Pasal 299 ayat (2) huruf a KUHAP 2025 memberikan dasar yang jelas mengenai hal tersebut.
Karena itu, untuk perkara yang tunduk pada KUHAP baru, larangan kasasi terhadap putusan bebas bukan semata-mata berasal dari SEMA. SEMA dalam hal ini dapat dipahami sebagai instrumen untuk menegaskan dan menyeragamkan pelaksanaan norma yang telah ditentukan oleh undang-undang. Namun, persoalan menjadi lebih rumit ketika SEMA juga berbicara mengenai banding terhadap putusan bebas.
Jika undang-undang secara tegas mengatur larangan kasasi, tetapi tidak memberikan rumusan yang sama jelas mengenai banding, maka penegasan melalui SEMA berpotensi menjadi lebih dari sekadar petunjuk teknis. Ia dapat berubah menjadi penafsiran yang memiliki akibat langsung terhadap hak pihak yang berperkara. Di sinilah perlu dibedakan antara norma yang dibuat oleh undang-undang, norma yang ditafsirkan dari undang-undang, dan petunjuk internal mengenai cara melaksanakan norma tersebut. Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Siapa yang Berwenang Menutup Pintu Upaya Hukum?
Pertanyaan utama dalam persoalan ini bukan hanya apakah putusan bebas dapat dibanding atau dikasasi. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang berwenang menentukan bahwa pintu upaya hukum harus ditutup? Dalam negara hukum, pembatasan terhadap hak warga negara harus memiliki dasar hukum yang jelas. Hak untuk memperoleh peradilan dan menggunakan mekanisme hukum bukanlah sekadar urusan administrasi.
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman memang membuka kemungkinan adanya pengecualian terhadap upaya hukum apabila undang-undang menentukan lain. Frasa tersebut penting karena menunjukkan bahwa pembatasan upaya hukum pada prinsipnya harus bersumber dari undang-undang. sebagaimana berdasarkan Pasal 26 (2) UU 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan "Terhadap putusan pengadilan tingkat pertama dapat diajukan banding, kecuali undang-undang menentukan lain."


















































