Rokok ilegal merugikan penerimaan negara juga merusak industri rokok legal.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA – Bea Cukai Yogyakarta menggelar serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya peredaran rokok ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kegiatan tersebut antara lain sosialisasi yang menyasar masyarakat umum di wilayah pertokoan dan sivitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.
Bea Cukai Yogyakarta menggelar sosialisasi bertajuk Beringharjo, yaitu kependekan dari “Berbagi Informasi Bahaya Rokok Ilegal kepada Masyarakat Jogja”, yang berlangsung dari 6 hingga 12 Maret 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai untuk memberikan pemahaman lebih mendalam tentang ciri-ciri rokok ilegal serta dampaknya bagi kesehatan dan perekonomian negara.
Program Beringharjo menyasar lima wilayah di Provinsi DIY, yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
Kegiatan ini dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat di berbagai lokasi strategis, terutama di toko-toko yang menjual rokok.
Selain itu, juga dibagikan stiker ajakan untuk menolak rokok ilegal, sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama antara Bea Cukai dan masyarakat dalam pengawasan serta pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut.
Selanjutnya, pada Kamis (13/3/2025), Bea Cukai Yogyakarta melakukan sosialisasi serupa di Universitas Kristen Duta Wacana (UKDW) Yogyakarta.
Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DIY, Bea Cukai memberikan edukasi mengenai rokok ilegal kepada mahasiswa. Sosialisasi ini merupakan bagian dari program dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum.
Bea Cukai Yogyakarta memaparkan berbagai aspek terkait peredaran rokok ilegal dan menekankan bahwa selain merugikan penerimaan negara, rokok ilegal juga dapat merusak industri rokok legal.
Dalam kesempatan ini, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DIY, Andi Fairan turut memberikan informasi mengenai bahaya narkotika, termasuk kemungkinan penyisipan narkoba ke dalam produk hasil tembakau ilegal.
Sosialisasi ini disambut antusias mahasiswa UKDW yang berkesempatan berdiskusi langsung dengan narasumber tentang kebijakan pemerintah dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani mengungkapkan, serangkaian sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat akan bahaya rokok ilegal yang dapat merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Bea Cukai berharap, masyarakat akan lebih bijak dalam memilih dan membeli produk rokok yang legal serta mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan pasar tembakau yang sesuai ketentuan.
“Dengan program-program ini, Bea Cukai Yogyakarta berharap dapat memperkuat kesadaran masyarakat untuk tidak hanya menolak peredaran rokok ilegal, tetapi juga mendukung penegak hukum yang lebih tegas dalam memberantasnya,” ujar Riri yang dikutip Rabu (9/4/2025).