Bahlil Tetapkan Denda Tambang, Pelanggaran di Hutan Kena Rp 6,5 Miliar per Hektare

20 hours ago 6

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif denda administratif untuk pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan pada komoditas strategis. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang menjadi dasar penindakan pertambangan nikel, bauksit, timah, dan batubara di wilayah hutan.

Kementerian ESDM menerapkan aturan tersebut sebagai tindak lanjut Pasal 43A Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda di bidang kehutanan. Langkah tersebut memperkuat agenda pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan dari praktik tambang ilegal maupun pelaku berizin yang melakukan pelanggaran.

"Perhitungan penetapan denda administratif atas kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan dalam Keputusan ini didasarkan hasil kesepakatan rapat Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan untuk kegiatan usaha pertambangan," bunyi salah satu pasal Kepmen tersebut dikutip Republika di Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Penetapan tarif denda disiapkan sebagai instrumen penegakan hukum untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Kebijakan itu diarahkan untuk menanggulangi kerugian negara serta dampak lingkungan yang muncul akibat operasi pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Besaran denda administratif ditetapkan berdasarkan kesepakatan lembaga terkait, dengan tarif tertinggi untuk pelanggaran pertambangan nikel yang mencapai Rp 6,5 miliar per hektare. Komoditas bauksit dikenakan denda Rp 1,7 miliar per hektare, timah sebesar Rp 1,2 miliar per hektare, dan batubara Rp 354 juta per hektare.

Seluruh denda akan ditagih oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sektor energi dan mineral. Aturan yang berlaku sejak 1 Desember 2025, menjadi dasar Satgas PKH dalam melaksanakan penindakan di lapangan.

Kerangka penegakan disusun melalui koordinasi dengan Kejaksaan agar proses penilaian dan pencatatan pelanggaran dapat dilakukan secara terukur. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan komitmen pemerintah untuk menindak pelanggar kaidah pertambangan ketika aktivitas tersebut merugikan masyarakat.

Read Entire Article
Politics | | | |