Bank Syariah Terbesar Segera Hadir di Jateng, Gabungkan 33 BPR-BKK

1 day ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Setya Ari Nugroho mengapresiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Konsolidasi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) se-Jateng menjadi bank syariah. Jika disahkan, nilai aset dari hasil merger 33 BPR-BKK tersebut diperkirakan mencapai Rp 12 triliun.

Setya menjelaskan, Pemprov Jateng telah memiliki BPR-BKK konvensional dan tidak memungkinkan untuk membentuk yang baru. Karena itu, satu-satunya opsi adalah mengonsolidasikannya dalam bentuk bank syariah.

“Dan ini, insya Allah, akan menjadi BPR-BKK terbesar di Indonesia dengan aset Rp 12 triliun,” ujar Setya, Jumat (30/5/2025).

Sekretaris Daerah Provinsi Jateng, Sumarno, turut menyambut baik rencana konsolidasi tersebut. Ia menyatakan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 7 Tahun 2024, pemerintah daerah yang memiliki lebih dari satu BPR-BKK diwajibkan melakukan konsolidasi.

“Kita sudah punya BPR-BKK konvensional yang sudah dikonsolidasikan lebih dahulu, maka opsinya kini adalah syariah,” kata Sumarno seusai rapat paripurna DPRD Jateng, Rabu (28/5/2025).

Sumarno menambahkan, penggabungan 33 BPR-BKK menjadi bank syariah membuka alternatif pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat, terutama di provinsi dengan mayoritas penduduk Muslim seperti Jawa Tengah.

Ia mengakui, tantangan konsolidasi mencakup penyusunan ulang struktur manajemen. Namun secara operasional, konsolidasi dinilai akan menciptakan sistem kerja yang lebih efisien.

“Dengan satu manajemen, kita hanya butuh satu direksi. Yang sebelumnya tersebar di kabupaten/kota akan dijadikan cabang. Ini tentu lebih efektif dan efisien,” ujarnya.

Raperda ini merupakan usulan dari Komisi C DPRD Jateng. Dalam rapat paripurna, anggota Komisi C Sudarsono memaparkan alasan filosofis dan sosiologis di balik usul prakarsa tersebut.

Sudarsono menegaskan, konsolidasi 33 BPR-BKK menjadi bank syariah bertujuan mewujudkan ekonomi yang adil dan berkelanjutan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Perbankan syariah dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat Jateng, yang mayoritas bekerja di sektor pertanian, UMKM, dan sektor informal.

“Prinsip seperti larangan riba, gharar, dan maysir menjadikan perbankan syariah sebagai sistem yang mengutamakan keadilan dan keseimbangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dasar hukum konsolidasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta POJK Nomor 7 Tahun 2024. Konsolidasi ini diharapkan dapat memperluas akses keuangan dan memberdayakan masyarakat kecil dan menengah di Jateng.

Read Entire Article
Politics | | | |