Senin 15 Dec 2025 23:15 WIB
Uang milyaran dibawa tanpa dilengkapi dokumen perjalanan serta prosedur kepabeanan.
Red: Edwin Dwi Putranto
Petugas Bea Cukai menata barang bukti yang diamankan saat konferensi pers hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Polda Kepulauan Riau, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/12/2025). Petugas Kepolisian bersama Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam mengamankan empat penumpang kapal tujuan Singapura yang kedapatan membawa uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp7,7 miliar dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp90 juta tanpa dilengkapi dokumen perjalanan serta prosedur kepabeanan yang berlaku. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Kasubdit dua Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian menujukkan sejumlah barang bukti yang diamankan saat konferensi pers hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Polda Kepulauan Riau, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/12/2025). Petugas Kepolisian bersama Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam mengamankan empat penumpang kapal tujuan Singapura yang kedapatan membawa uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp7,7 miliar dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp90 juta tanpa dilengkapi dokumen perjalanan serta prosedur kepabeanan yang berlaku. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Kasubdit dua Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septian (ketiga kiri) bersama Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam Muhtadi (ketiga kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan saat konferensi pers hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Polda Kepulauan Riau, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/12/2025). Petugas Kepolisian bersama Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam mengamankan empat penumpang kapal tujuan Singapura yang kedapatan membawa uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp7,7 miliar dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp90 juta tanpa dilengkapi dokumen perjalanan serta prosedur kepabeanan yang berlaku. (FOTO : ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti yang diamankan saat konferensi pers hasil Pengawasan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) di Polda Kepulauan Riau, Batam, Kepulauan Riau, Senin (15/12/2025).
Petugas Kepolisian bersama Bea dan Cukai Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay Batam mengamankan empat penumpang kapal tujuan Singapura yang kedapatan membawa uang tunai pecahan Rp100 ribu senilai Rp7,7 miliar dan pecahan Rp50 ribu senilai Rp90 juta tanpa dilengkapi dokumen perjalanan serta prosedur kepabeanan yang berlaku.
sumber : Antara Foto
Berita Lainnya

3 hours ago
3




































