Bleaching dan Veneer Gigi, Apa Hukumnya Menurut Islam?

1 hour ago 3

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gigi yang sehat, bersih, dan rapi dapat meningkatkan rasa percaya diri. Sering kali, seseorang tidak pede walaupun pakaian yang dikenakannya mahal dan bagus hanya karena giginya, menurutnya, kurang sempurna.

Salah satu cara yang dilakukan untuk tampil percaya diri adalah melakukan pemutihan gigi atau bleaching. Bleaching gigi bahkan menjadi tren gaya hidup masa kini.

Bleaching atau teknik memutihkan gigi bisa dilakukan dengan beberapa cara. Biasanya menggunakan bahan-bahan kimia, seperti gel pemutih gigi, pasta gigi, hingga obat kumur.

Lantas, bagaimana Islam memandang pemutihan gigi atau bleaching ini?

Syariat pada dasarnya mencintai kebersihan dan keindahan. Karena itu, Islam menganjurkan setiap insan untuk menjaga kebersihan dan senantiasa bersih dalam segala hal.

Nabi Muhammad SAW bersabda:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطِّيبَ، نَظِيفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ، كَرِيمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ، جَوَادٌ يُحِبُّ الْجُودَ

"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan menyukai kebaikan, Maha Bersih dan menyukai kebersihan, Maha Mulia dan menyukai kemuliaan, Maha Dermawan dan menyukai kedermawanan" (HR at-Tirmidzi).

Di antara bentuk-bentuk kebersihan diri adalah menjaga kebersihan gigi dan mulut. Bahkan, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menjaga kondisi gigi dan mulut dengan bersiwak.

Beliau bersabda, "Siwak membersihkan mulut dan membuat ridha Allah" (HR Ahmad, Ibnu Hibban, an-Nasa'i, Ibnu Majah, Al Hakim dan al-Baihaqi).

Dalam riwayat Imam Ahmad, Rasulullah bersabda, "Kalau saja tidak memberatkan umatku, akan aku suruh menggunakan siwak setiap akan shalat."

Siwak dan sikat gigi menjadi cara seseorang untuk menjaga kesehatan dan kebersihan gigi. Menjaga kebersihan berarti tidak membiarkan gigi kotor dan atau berwarna kuning.

Read Entire Article
Politics | | | |