Bea Cukai dan Kejari Kabupaten Bekasi Bersinergi Musnahkan 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal

2 hours ago 5

Penindakan dan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Bea Cukai Bekasi bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memusnahkan 2.522.000 batang rokok tanpa pita cukai (rokok polos) yang berpotensi merugikan pendapatan negara Rp2.223.966.658. Pemusnahan secara simbolis berlangsung Kamis (11/12/2025).

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Winarko Dian Subagyo menyampaikan apresiasi atas jalinan kolaborasi dan sinergi antara Bea Cukai Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi dalam penanganan perkara kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Bekasi.

“Penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum atas pelanggaran UU Cukai sekaligus bukti transparansi dalam penanganan perkara sehingga lebih akuntabel,” ujarnya dalam keterangan Senin (15/12/2025).

Turut hadir dalam pemusnahan ini Kajari Kabupaten Bekasi; Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Drs H Endin Samsudin, M.Si yang mewakili Bupati Bekasi; Kapolres Metro Bekasi, Kombes. Pol Mustofa, S.I.K., M.H.; Plt Danramil 12/Serangbaru, Kapten Inf Nyuwardi mewakili Komandan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi; Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H., LL.M.; Perwakilan Badan Narkotika Kabupaten Bekasi; dan Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, SH, MH.

Senada dengan Winarko, Kajari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, SH, MH selepas memimpin pemusnahan barang bukti mengatakan, kegiatan tersebut menjadi wujud komitmen pihaknya dalam penuntasan penanganan perkara secara optimal serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti.

"Tujuan utama pemusnahan ini untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali untuk melakukan tindak pidana lain, serta mencegah adanya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.

Pemusnahan rokok ilegal ini juga bagian dari pemusnahan barang bukti terhadap 92 perkara yang telah mempunyai putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), baik dari perkara tindak pidana umum maupun perkara tindak pidana khusus.

Read Entire Article
Politics | | | |