Penumpang berjalan menuju terminal kedatangan setibanya di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (3/1/2026).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Asosiasi maskapai penerbangan nasional (INACA) meminta pemerintah menaikkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat domestik sebesar 15 persen. Permintaan itu diajukan menyusul lonjakan biaya operasional maskapai akibat kenaikan harga avtur, pelemahan rupiah, dan tekanan geopolitik global.
Sekretaris Jenderal INACA Bayu Sutanto mengatakan, asosiasi juga mengusulkan kenaikan fuel surcharge sebesar 15 persen dari besaran yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023. Penyesuaian diminta berlaku untuk pesawat jenis jet maupun propeller yang saat ini masih mengacu pada KM 106 Tahun 2019.
“Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA mohon juga sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti misalnya pada Lebaran 2026) yaitu penundaan PPn Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan,” ujar Bayu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Bayu mengatakan, permintaan tersebut diajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur oleh Pertamina per 1 April 2026 sekaligus menjaga keberlangsungan usaha maskapai, keselamatan penerbangan, serta konektivitas transportasi udara nasional. Kondisi industri penerbangan disebut semakin tertekan akibat konflik geopolitik Amerika Serikat-Israel dengan Iran.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang mana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” lanjut Bayu.
Bayu menjelaskan, banyak maskapai di berbagai negara telah menyesuaikan biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara lima persen hingga 70 persen. Penyesuaian tersebut dilakukan maskapai seperti Air India, IndiGo, Cathay Pacific, Thai Airways, Qantas, Korean Air, hingga Ethiopian Airlines.
Bayu memaparkan, saat penetapan TBA pada 2019 rata-rata kurs dolar AS berada di Rp14.136, sedangkan pada Maret 2026 mencapai sekitar Rp17 ribu atau meningkat lebih dari 20 persen. Sekitar 70 persen biaya operasional maskapai menggunakan dolar AS, sementara pendapatan diperoleh dalam rupiah. “Sehingga dengan naiknya nilai tukar dolar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional,” sambung Bayu.

2 hours ago
3
















































