Rabu 05 Aug 2026 17:24 WIB
Bea Cukai sita Harley-Davidson dan puluhan rangka motor bekas.
Rep: Prayogi/ Red: Edwin Dwi Putranto
Petugas mengecek barang bukti kendaraan bermotor dengan kapasitas besar yang diperlihatkan saat pengungkapan kasus di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025-2026. (FOTO : Republika/Prayogi)
Penindakan dilakukan setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal Tiongkok yang tidak diberitahukan secara benar (misdeclaration) dalam dokumen kepabeanan. (FOTO : Republika/Prayogi)
Dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap (CKD). Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia. (FOTO : Republika/Prayogi)
Selain pengungkapan motor terurai, pada tahun 2026 Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit frame (rangka) bekas sepeda motor Harley-Davidson. Modus yang digunakan adalah misdeclaration, di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas. (FOTO : Republika/Prayogi)
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi (tiga kiri) memberikan keterangan saat rilis hasil penindakan atas impor kendaraan bermotor berkapasitas besar di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas terurai (completely knocked down/CKD) dan 20 unit frame (rangka) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok sepanjang periode 2025-2026. (FOTO : Republika/Prayogi)
Bea Cukai Tanjung Priok memastikan akan terus memperketat pengawasan di pintu utama perdagangan internasional serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran ke kepabeanan dan tata niaga impor demi menjamin kepatuhan hukum dan iklim usaha yang adil di Indonesia. (FOTO : Republika/Prayogi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas dan rangka kendaraan bermotor impor ilegal. Pengungkapan tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sepanjang periode 2025–2026 di Pelabuhan Tanjung Priok.
sumber : Republika
Berita Lainnya

1 hour ago
6















































