Bea Cukai Sangatta memeusnahkan rokok dan minuman alkohol ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, SANGATTA - Dalam rangka memerangi peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal, Bea Cukai Sangatta mengambil langkah tegas dengan memusnahkan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan sepanjang tahun 2024. Nilai total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai angka Rp 1.078.314.800.
Berlangsung pada Kamis (24/4/2025), barang yang dimusnahkan terdiri atas 769.040 batang hasil tembakau ilegal berbagai merek dan 242 botol atau setara 130,53 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). “Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 1.078.314.800 dengan potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini ditaksir sebesar Rp753.104.639,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Sangatta, Wahyu Anggara.
Wahyu mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum di bidang cukai. Ia juga mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan berbagai instansi dalam mendukung kegiatan pengawasan tersebut.
“Kami akan terus berkomitmen untuk mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal melalui kerja sama dengan Pemda, TNI, Polri, Kejaksaan, dan instansi penegak hukum lainnya," kata Wahyu.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Sangatta juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 168.361.000 terhadap pelanggaran yang ditemukan. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari penerimaan negara bukan pajak.
Pemusnahan BMMN ini dilakukan setelah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Keuangan berdasarkan Surat dari Kepala KPKNL Bontang nomor S-3/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 24 Januari 2025, S-4/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 3 Februari 2025, dan S-7/MK.6/KNL.1304/2025 tanggal 17 Februari 2025.
“Kami berharap peredaran barang kena cukai ilegal dapat terus ditekan serta mendorong penerimaan negara di sektor cukai semakin optimal,” kata Wahyu.