Petugas mengamankan 7.628 batang rokok jenis SKM tanpa pita cukai.
REPUBLIKA.CO.ID, TEGAL – Bea Cukai Tegal melakukan dua penindakan dalam waktu berdekatan di Kabupaten Tegal dan Kota Pekalongan. Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan 7.628 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai dari berbagai merek.
Pada Selasa (4/3/2025), petugas Bea Cukai Tegal berhasil menggagalkan pengiriman paket berisi rokok ilegal di Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tegal, Yusup Mahrizal, mengungkapkan bahwa petugas awalnya menerima informasi mengenai pengiriman paket berisi rokok ilegal melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan control delivery dan berhasil mengamankan 6.600 batang rokok ilegal sebagai barang bukti. Petugas kemudian mengamankan barang hasil penindakan (BHP) dan terperiksa, yang berinisial MTM ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 9.801.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.386.259. Berdasarkan hasil penelitian dan permintaan keterangan terhadap saksi, diketahui bahwa barang tersebut merupakan milik MTM, yang kemudian dipanggil pada Kamis (6/3/2025).
Selanjutnya, pada Kamis (6/3/2025), Bea Cukai Tegal kembali menindak peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, terdapat toko yang diduga menjual rokok ilegal. Petugas pun bekerja sama dengan Satpol PP Kota Pekalongan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan.
"Hasilnya, ditemukan 1.028 batang rokok ilegal dari berbagai merek," kata Yusup.
Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, petugas telah mengamankan BHP dan terperiksa yang berinisial AHA ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk penelitian lebih lanjut. Bea Cukai Tegal kemudian menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP).
Dari hasil pemeriksaan, nilai barang diperkirakan mencapai Rp 1.526.580 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 994.708. Berdasarkan penelitian lebih lanjut, telah diperoleh cukup alat bukti bahwa tindakan yang dilakukan oleh AHA melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
"Dengan adanya dua penindakan ini, kami kembali menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Masyarakat juga kami imbau untuk tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi pelanggaran di sekitarnya," kata Yusup.