REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus menggencarkan pengawasan produk yang beredar di tengah masyarakat. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pengawasan dilakukan secara harian dan melibatkan stakeholder terkait untuk memastikan terwujudnya tertib halal di tengah masyarakat.
"Pengawasan jaminan produk halal terus kami laksanakan secara daily. Ini penting dilaksanakan, untuk memastikan terlaksananya tertib halal. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari produk yang tidak memenuhi standar jaminan produk halal," kata Haikal melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Selasa (6/5/2025)
Melalui pengawasan, ia mengatakan, BPJPH memastikan apakah produk memenuhi standar halal yang berlaku sebagaimana diatur regulasi, sekaligus memastikan ketersediaan produk halal di tengah aktivitas supply and demand produk di masyarakat.
Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal tersebut juga mengatakan bahwa pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) merupakan amanat regulasi yang harus dilaksanakan oleh BPJPH. Di antaranya, perintah Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal maupun Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang. Juga, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Perlu dipahami bahwa pengawasan JPH ini merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan terlaksananya tertib halal, masyarakat mendapatkan akses atas ketersediaan produk halal secara terjamin sehingga merasa aman dan nyaman dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk halal," ujar Babe Haikal.
Babe Haikal juga juga mengajak para pelaku industri untuk menyambut pengawasan ini dengan positif. Terutama, industri besar yang dengan kapasitasnya tentu memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi contoh dan mitra bagi usaha mikro kecil dan juga menengah dalam tertib halal. Juga, sebagai contoh dalam mengimplementasikan sertifikasi halal bukanlah semata sebagai pemenuhan regulasi, namun juga sebagai added value atau nilai tambah produk sehingga semakin mampu bersaing di pasaran baik domestik maupun global, yang pada gilirannya akan mendorong pengembangan usaha.
"Mari kita semua sukseskan pengawasan jaminan produk halal. Sebab dengan tertib halal, maka kita bisa menciptakan ekosistem halal yang lebih inklusif dan berkelanjutan, dan pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional," jelas Babe Haikal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa pengawasan JPH tersebut dilaksanakan baik oleh BPJPH sendiri maupun secara terpadu bersama-sama dengan stakeholder terkait. Pengawasan JPH dilaksanakan dengan menyasar lokasi-lokasi strategis yang menjadi sentra produksi maupun peredaran produk.
"Pengawasan Jaminan Produk Halal dilaksanakan BPJPH secara mandiri ataupun secara terpadu bersama dengan pemangku kepentingan terkait, baik kementerian, lembaga, pemda, Satgas Layanan JPH, dan sebagainya," kata Chuzaemi.
Ia menyampaikan, seperti salah satunya program pengawasan yang dilaksanakan hari ini di 34 provinsi hingga 30 Juni mendatang yang dilaksanakan bersama-sama dengan Satuan Tugas Layanan JPH provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Chuzaemi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan JPH. Pengawasan oleh masyarakat ini dapat berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH apabila mendapati dugaan pelanggaran JPH. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan/aduan melalui email [email protected].