loading...
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Foto: Dok SindoNews/Aldhi Chandra
JAKARTA - Kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun akibat kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menyeret Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim disebut nyata dan pasti. Hal itu diungkap Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sekaligus Ketua Tim Penghitungan Kerugian Negara Kasus Chromebook Dedy Nurmawan Susilo.
Dedy mengungkapkan hal itu saat dimintai pendapatnya sebagai ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/4/2026). Tiga terdakwa itu adalah Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA Sri Wahyuningsih, Mantan Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah.
“Saya ingin memastikan apakah Saudara selaku ketua tim dari BPKP bersama tim Saudara dalam melakukan audit yang menyatakan secara profesional bahwa kerugian negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 atau Rp1,5 triliun dalam perkara ini adalah kerugian yang nyata, pasti dan telah terjadi? Bukan asumsi atau potensi kerugian? Bukan perkiraan atau asumsi?" tanya Jaksa Roy Riady dalam persidangan.
Baca juga: Hakim Tanya Asal Muasal Panggilan Mas Menteri ke Nadiem Makarim: Ada juga Mas Wapres Soalnya
“Iya. Menurut kami kerugian itu sudah nyata dan pasti,” jawab Dedy.
Dedy menuturkan, aspek nyata bisa dinilai dari pengadaan yang telah dilakukan. Sedangkan aspek terjadi terpenuhi karena ada uang negara sudah digelontorkan untuk pengadaan Chromebook.
“Nyata itu terkait dengan occurrence-nya, keterjadiannya. 'Terjadi' memang uang sudah keluar, berdasarkan apa? Berdasarkan dari data dari Kementerian Keuangan, memang telah terjadi belanja pemerintah baik di tingkat pusat di kementerian maupun di pemerintah daerah melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), seperti itu,” ujar Dedy.

















































