REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tuduhan aparat Babinsa dan Bhabinkamtibmas kepada penjual es gabus di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, berbuntut panjang. Pasalnya, tuduhan bahwa es yang dijual itu berbahan spos itu dinyatakan keliru dan tidak berdasar.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, dua aparat yang menuduh penjual es gabus itu telah membuat video klarifikasi. Sebab, setelah dilakukannya uji laboratorium forensik, es gabus tersebut asli berbahan makanan dan aman untuk dikonsumsi.
"Berdasarkan verifikasi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut merupakan kesalahpahaman antara aparat keamanan, dalam hal ini Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan warga," kata dia melalui keterangannya yang dikonfirmasi Republika, Rabu (28/1/2026).
Menurut dia, Kodim 0501/Jakarta Pusat dan Polres Metro Jakarta Pusat telah mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satunya adalah dengan menemui langsung penjual es bernama Suderajat (50 tahun) itu di kediamannya, wilayah Desa Rawa Panjang Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Ia menyatakan, pertemuan itu juga dihadiri oleh Dandim 0501/Jakarta Pusat Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang terkait. Dalam pertemuan itu, pihaknya telah secara langsung menyampaikan permintaan maaf kepada Suderajat.
"Dari pertemuan tersebut Dandim 0501/JP dengan penuh rasa kekeluargaan dan kebersamaan mendatangi Bapak Suderajat secara langsung untuk bersilaturahmi dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan ihklas," kata dia.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan sejumlah bantuan untuk Suderajat. Bantuan itu diberikan untuk mempermudah Suderajat membuat bahan jualan, termasuk peralatan rumah tangga lainnya.
Donny menyatakan, kasus itu sepenuhnya telah diselesaikan secara kekeluargaan. Diharapkan, kasus itu dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Ia menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan evaluasi internal dan memberikan Jam Komandan kepada seluruh anggota Kodim 0501/Jakarta Pusat. Pihaknya juga akan memberikan hukuman disiplin kepada Babinsa yang bersangkutan.
"Memberikan hukuman disiplin kepada Serda Heri Babinsa Kelurahan Utan Panjang, Kecamatan Kemayoran, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian diharapkan tidak ada tuntutan atau konflik berkepanjangan yang timbul setelah pertemuan tersebut," kata dia.
Sebelumnya, kasus soal es gabus itu bermula ketika aparat polisi dan tentara menuduh pedagang di wilayah Utan Panjang, RT 010/05, Kemayoran, Jakarta Pusat. Aparat menuduh bahwa pedagang itu membuat es gabus dari bahan spons.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan langsung oleh Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi. Artinya, dipastikan es itu tidak berbahaya.

3 hours ago
2














































