CISDI: Kebijakan Cukai Rokok Perlu Dikaji Ulang

3 hours ago 5

Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kudus dan Kejaksaan Negeri Pati gelar pemusnahan rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, Rabu (17/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Upaya pengendalian konsumsi rokok kembali menjadi sorotan setelah muncul wacana kebijakan baru yang dinilai berpotensi memengaruhi keterjangkauan harga rokok di pasaran. Sejumlah pihak menilai langkah tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak bertentangan dengan tujuan menekan prevalensi merokok, khususnya pada kelompok rentan.

Founder dan CEO Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Saminarsih menilai rencana penambahan layer tarif cukai rokok justru berisiko menjaga rokok tetap terjangkau. “Riset CISDI menghitung banyaknya layer cukai yang menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan. Artinya, penambahan layer menghadirkan semakin banyak rokok dengan harga murah. Ini rencana yang sangat keliru,” kata Diah.

Pakar ekonomi sekaligus Ketua Bidang Ekonomi Komnas Pengendalian Tembakau, Teguh Dartanto, menilai bahwa menambah kompleksitas struktur tarif bukan solusi yang tepat untuk persoalan peredaran rokok ilegal. “Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks. Permasalahan rokok ilegal sudah jelas karena lemahnya penegakan hukum,” ujar Teguh.

Direktur Penyakit Tidak Menular (PTM) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan pentingnya pengendalian tembakau, termasuk melalui instrumen fiskal, guna menekan konsumsi rokok terutama pada anak dan remaja.

“Secara global pengendalian tembakau ada yang fiskal dan nonfiskal. Pendekatan fiskal dengan penerapan tarif cukai rokok ini akan membantu upaya pengendalian tembakau bagi anak dan remaja, dan juga dewasa,” jelasnya.

Namun Nadia mengungkapkan hingga kini belum terdapat komunikasi atau pembahasan bersama antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Keuangan terkait wacana penambahan layer tarif baru tersebut. Ia menambahkan, meski kewenangan cukai berada di Kementerian Keuangan, salah satu rekomendasi Kemenkes adalah menyederhanakan struktur atau layer perhitungan cukai rokok.

“Sebenarnya beberapa rekomendasinya adalah mem-simplifikasi layer perhitungan cukai rokok,” ujarnya.

Dengan beragam kritik yang mengemuka, kebijakan penambahan layer tarif cukai rokok diharapkan mempertimbangkan secara menyeluruh potensi risikonya terhadap pengendalian konsumsi, keterjangkauan harga, serta efektivitas penanganan peredaran rokok ilegal.

Read Entire Article
Politics | | | |