REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menerbitkan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah pada 11 Februari 2026. Fatwa ini memberi kepastian bagi masyarakat dalam berinvestasi emas sesuai prinsip syariah.
Dalam fatwa tersebut diatur empat kegiatan utama usaha bulion, yakni penitipan emas, penyimpanan emas, pembiayaan emas, dan perdagangan emas. Ketentuan ini melengkapi regulasi yang telah lebih dulu diterbitkan, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) serta POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan mengatakan kebutuhan fatwa muncul dari meningkatnya minat dan pertanyaan masyarakat terkait investasi emas berbasis syariah.
“Masyarakat menanyakan, bagaimana (investasi emas) berdasarkan syariah? Dan berkembang segala macam diskusi yang menarik. Ya tentunya kami, Pegadaian maupun BSI merasakan perlu adanya fatwa ini,” ujar Damar saat peluncuran fatwa di Jakarta yang diikuti secara daring, Jumat (13/2/2026).
Menurut dia, kepastian prinsip syariah penting agar masyarakat merasa aman dan tenang saat bertransaksi. Pegadaian bersama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) telah ditunjuk sebagai pelaku usaha bulion pertama di Indonesia.
Damar menyebut pengalaman panjang Pegadaian dalam bisnis emas menjadi modal memperkuat ekosistem bulion syariah. Saat ini emas kelolaan Pegadaian mencapai 124 ton. Sepanjang 2025, volume tabungan emas tercatat 18,3 ton dan diproyeksikan meningkat menjadi 20–25 ton pada tahun ini.
“Kami semakin optimistis menghadirkan layanan emas dalam ekosistem bulion yang aman, transparan, dan sesuai prinsip syariah,” tuturnya.
Dari sisi BSI, Direktur Sales & Distribution Anton Sukarna menyatakan seluruh produk bulion telah memperoleh opini Dewan Pengawas Syariah dan mengacu pada fatwa yang berlaku. Ia menilai fatwa terbaru ini memperkuat landasan operasional agar tetap prudent dan transparan.
Sementara itu, Direktur Finance and Strategy BSI Ade Cahyo Nugroho menyebut izin sebagai bulion berdampak signifikan terhadap pertumbuhan nasabah.
“Dalam kurun waktu kurang dari satu tahun sejak diresmikan sebagai Bank Emas, bisnis emas BSI menembus sekitar 1 juta nasabah ekosistem emas yang terdiri dari Bullion Bank, Cicil Emas, dan Gadai Emas serta mendorong jumlah nasabah BSI menembus lebih dari 23 juta,” ujarnya.
Kepala Unit Syariah Pegadaian Beni Martina Maulana menambahkan pihaknya menjadi bagian dari inisiator percepatan terbitnya fatwa dan siap melanjutkan proses perizinan ke OJK Syariah.
“Kami menjadi bagian dari inisiator untuk bisa segera terbit fatwa itu. Ke depan, habis fatwa itu diundangkan, kami akan berproses ke OJK Syariah tentunya untuk bisa minta izin prinsip secara regulator terkait dengan aktivitas bulion syariah. Setelah itu, secara simultan kami langsung melakukan proses roll out deploy untuk ekosistem bulion service,” ujar Beni.
Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian Cholil Nafis mengatakan layanan investasi emas di Pegadaian Syariah dijalankan dengan prinsip aman, adil, dan transparan.
“Kalau kita datang pada Pegadaian Syariah, di situ mendapat layanan yang aman, adil, dan transparan. Di situ bisa kita melakukan namanya cicilan emas,” ujarnya.
Ia menjelaskan dalam cicilan emas dilakukan akad jual beli terlebih dahulu. Emas kemudian dijadikan marhun (jaminan) untuk memperoleh pembiayaan dan dicicil hingga lunas. Selain itu, terdapat tabungan emas yang bisa dilakukan secara daring melalui aplikasi dengan pembelian secara real time sesuai harga saat transaksi.
“Sekarang kita kembali pada yang memang intrinsic value. Jadi memang ada nilainya, kita beli dan bisa menjadi simpanan kita. Mudah-mudahan kita bersama dapat mengembangkan harta kita dengan aman, barakah. Jadi aman caranya dan banyak hasilnya,” ujarnya.
Dengan terbitnya Fatwa 166/2026, masyarakat kini memiliki rujukan yang lebih jelas dalam bertransaksi emas, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap investasi emas berbasis syariah.

2 hours ago
4











































