Dikeluhkan Warga, Pemprov Jateng Bantah Naikkan Pajak Kendaraan Bermotor

3 hours ago 5

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menampik telah menaikkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat Jateng mengeluhkan adanya lonjakan pungutan PKB akibat pengenaan opsen.

"Kami ingin menjelaskan, mungkin ada dinamika di masyarakat, bahwa posisi di tahun 2026 dibandingkan tahun 2025, untuk Pajak Kendaraan Bermotor itu tidak ada kenaikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jateng Sumarno ketika memberikan keterangan pers di Kantor Pemprov Jateng, Kota Semarang, Jumat (13/2/2026).

Soal adanya lonjakan pungutan PKB, Sumarno mengeklaim hal itu terjadi karena tahun lalu Pemprov Jateng memberikan diskon atau relaksasi PKB sebesar 13,9 persen. Program relaksasi berlangsung pada Januari-Maret 2025.

"Setelah April sampai Desember (2025), secara tarif itu sudah sesuai dengan perda pajak daerah. Terasa seperti ada kenaikan, karena tadi, di 2025 ada diskon, sedangkan di 2026 Pemprov Jateng belum ada kebijakan memberikan diskon (PKB)," kata Sumarno.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jateng, Muhamad Masrofi, mengungkapkan, pengenaan opsen PKB diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Berdasarkan ketentuan Pasal 191 UU HKPD, opsen mulai diberlakukan tiga tahun sejak UU tersebut diratifikasi.

Jika merujuk pada tanggal pengesahan UU HKPD, opsen PKB seharusnya mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. "Namun pada awal Januari sampai dengan Maret (2025), ada yang namanya diskon 'Merdeka' seperti yang tadi disampaikan Pak Sekda," ujar Masrofi saat memberikan keterangan pers mendampingi Sumarno.

Dia menerangkan, besaran opsen PKB variatif, tergantung pada jenis dan tahun produksi kendaraan. "Semakin lama kendaraan atau tahunnya (produksi), akan semakin murah kalau dihitung berdasarkan NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor)," ucap Masrofi.

Dalam Pasal 84 ayat (1) UU HKPD, dinyatakan bahwa opsen dipungut secara bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Sementara ayat (2) menyatakan bahwa tata cara pemungutan opsen diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.

Berdasarkan data Bapenda Jateng, opsen PKB di Jateng dipatok sebesar 16,6 persen. Menurut Sekda Jateng, Sumarno, pungutan opsen langsung didistribusikan ke kas pemerintah kabupaten/kota.

"Opsen ini kan hanya mengalihkan konsep di Undang-Undang Pajak Daerah dulu, itu dari bagi hasil menjadi diserahkan langsung kepada kabupaten/kota. Jadi kalau yang sebutan opsen itu, kita dari samsat langsung di setor ke rekening kabupaten/kota masing-masing," kata Sumarno.

Warga mengeluh

Read Entire Article
Politics | | | |