Dalil Alquran dan Hadits yang Mengharamkan Judi  

8 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Masyarakat Indonesia di zaman sekarang masih banyak yang mempraktikkan judi. Apalagi, sekarang ini transaksi judi bisa dengan mudah dilakukan secara online. Padahal, Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian, termasuk judi online (Judol).

Judi dalam bahasa Arab disebut al-maisir, yaitu segala bentuk permainan yang melibatkan taruhan atau pertaruhan, di mana seseorang bisa memperoleh keuntungan atau kerugian secara instan tanpa kerja keras yang sah. Dalam praktiknya, judi bisa berbentuk taruhan uang, barang, atau apa pun dalam sebuah permainan yang bersifat untung-untungan.

Dalil Alquran tentang Haramnya Judi

Dalam surat al-Baqarah ayat 219 telah ditegaskan bahwa judi hukumnya haram. Allah SWT berfirman: 

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ 

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya....” (QS Al-Baqarah: 219)

Ayat ini merupakan tahapan awal pelarangan judi dan khamar. Allah SWT mengakui adanya manfaat dari judi, namun menegaskan bahwa mudharatnya jauh lebih besar. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam menimbang maslahat dan mafsadat, dan dalam hal judi, mafsadatnya lebih dominan sehingga dilarang.

Dalam surat Al-Maidah ayat 90, Allah SWT juga berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah: 90).

Ayat ini merupakan dalil paling tegas tentang keharaman judi. Allah menyebutkan bahwa judi termasuk perbuatan keji dan perbuatan setan, serta memerintahkan untuk menjauhinya. Perintah untuk menjauhi (fajtanibuhu) dalam bahasa Arab lebih kuat dari sekadar "jangan lakukan", melainkan artinya adalah menghindar sejauh mungkin.

Dalil Hadis tentang Haramnya Judi

Larangan berjudi tidak hanya berdasarkan dalil Alquran, tetapi juga berdasar pada hadits nabi. Umat Islam diperintahkan untuk menjauhi segala bentuk perjudian agar tidak terjerumus dalam dosa besar dan kerusakan.

Dalam hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda: 

وَمَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ تَعَالَ أُقَامِرْكَ فَلْيَتَصَدَّقْ  

Artinya: “Siapa pun yang mengajak temannya berjudi dengan mengatakan 'Mari berjudi', maka hendaknya dia bersedekah.” (HR Muslim).  

Hadis ini menunjukkan bahwa sekadar mengajak berjudi pun sudah berdosa, sehingga pelakunya dianjurkan untuk bersedekah. Ini memperlihatkan bagaimana Islam mencegah bahkan dari akar-akar perjudian, bukan hanya perbuatannya saja.

Dalam kitab Fathul Bari, Ibnu Hajar Asqalani menjelaskan alasan perkataan yang mengandung unsur judi dilarang adalah karena judi termasuk dalam kategori hiburan yang melalaikan dan cenderung mengandung kemaksiatan. Sehingga siapa pun yang mengajak orang lain melakukannya, otomatis mengajak kepada kemaksiatan.

Dalam hadits riwayat Ibnu Majah, Rasulullah SAW juga bersabda:    

مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ   

Artinya: “Siapa pun yang bermain dadu, maka dia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR Ibnu Majah)

Mengapa Judi Diharamkan dalam Islam?

Pertama, karena judi mendorong pola konsumsi dan kekayaan yang tidak adil, menciptakan kesenjangan sosial antara pemenang dan pecundang tanpa dasar produktif.

Kedua, karena judi bisa menimbulkan permusuhan. Seperti yang disebut dalam Alquran, judi menumbuhkan kebencian dan permusuhan antara pemain karena rasa iri, dendam, atau kalah taruhan.

اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ 

Artinya: "Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) sholat, maka tidakkah kamu mau berhenti?" (QS Al-Maidah: 91)

Ketiga, judi haram karena melalaikan ibadah. Judi sering membuat orang lupa waktu, lalai dari sholat, zikir, dan tanggung jawab lainnya.

Keempat, judi diharamkan karena ketergantungan mental. Banyak orang yang menjadi kecanduan judi, kehilangan kontrol diri, bahkan mengorbankan harta keluarga demi mencoba keberuntungan.

Karena itu, sebagai Muslim kita diperintahkan untuk mencari rezeki yang halal dan menjauhi cara-cara yang haram, seperti berjudi. Mari tingkatkan kesadaran, terutama di era digital, di mana bentuk-bentuk judi semakin terselubung dalam aplikasi game, trading spekulatif, atau undian berbayar.

Read Entire Article
Politics | | | |