Dapat Pesan WA Anaknya Diculik, Ibu di Semarang Nyaris Kena Tipu Rp 80 Juta

1 day ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menggagalkan upaya penipuan bermodus merekayasa penculikan dengan maksud memperoleh dana tebusan yang nyaris terjadi pada seorang ibu berinisial IDK, warga Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dalam kasus tersebut, IDK hampir kehilangan Rp 80 juta.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, kasus tersebut bermula saat IDK menerima pesan WhatsApp dari anaknya berinisial SA (20 tahun) pada Selasa (27/5/2025) malam. Dalam pesannya, SA mengaku telah diculik orang tak dikenal. SA mengatakan kepada IDK bahwa penculiknya meminta tebusan Rp 80 juta.

Dalam keadaan panik, IDK kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tembalang pada pukul 21:55 WIB. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng dan Polrestabes Semarang. Mereka langsung berupaya menelusuri keberadaan SA.

Setelah upaya penelurusan, mereka mengetahui SA berada di Tembalang, tepatnya di sebuah hotel. Hal itu karena sepeda motor SA ditemukan di area parkirnya. Berdasarkan informasi dari pihak hotel, SA melakukan check-in seorang diri pukul 13.35 WIB dan menempati kamar 306.

"Anak korban berinisial SA ditemukan dalam keadaan selamat, tanpa ada kontak langsung dengan pelaku. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa korban sebelumnya menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai aparat dan menuduh korban terlibat dalam kasus pencucian uang,” ungkap Kombes Pol Dwi Subagio saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Kamis (29/5/2025).

Dwi menjelaskan, oleh pelaku, SA diminta menjauh dari lingkungan rumah agar bisa berkomunikasi lebih aman dengan pelaku. SA juga diminta untuk "kooperatif" dengan cara mengisolasi diri di hotel. Pelaku mengatakan, pengisolasian diri diperlukan agar proses "penyelidikan" bisa berjalan lancar. Karena ketakutan, SA menuruti permintaan pelaku.

Menurut Dwi, selama SA di hotel, pelaku, yang beroperasi dari tempat lain, berhasil membajak nomor ponsel korban. Nomor itu kemudian digunakan untuk menghubungi orang tua SA, yakni IDK, lalu mengabarkan seolah-olah SA menjadi korban penculikan.

Dwi mengatakan, kasus yang dialami IDK dan SA termasuk dalam kategori penipuan daring yang melibatkan akses secara ilegal terhadap perangkat elektronik. “Dalam kasus ini korban mengalami intimidasi dan manipulasi informasi. Korban diisolasi secara psikologis dan diarahkan oleh pelaku untuk menyendiri kemudian komunikasinya (nomor ponsel) diambil alih. Saat ini kami sedang menelusuri keberadaan pelaku,” ucapnya.

Menanggapi kasus itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan aparat. Terlebih dengan narasi seolah-olah korban sedang terlibat tindak kejahatan.

“Kami imbau masyarakat untuk tidak panik ketika menerima telepon mencurigakan dari pihak yang mengaku aparat dan menyampaikan tuduhan hukum yang tidak masuk akal. Jika menerima informasi yang mencurigakan, kami minta masyarakat berpikir kritis dengan tidak mudah percaya informasi tersebut, serta tidak mudah mengambil keputusan saat berada di bawah tekanan,” kata Artanto.

Read Entire Article
Politics | | | |