Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (14/4/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia akan mengirim sejumlah menteri ke Amerika Serikat (AS) untuk bernegosiasi langsung terkait tarif perdagangan sebesar 32 persen yang dikenakan oleh Pemerintah AS terhadap Indonesia. Delegasi akan berada di Amerika selama sepekan sejak Rabu (16/4/2025) hingga Rabu (23/4/2025).
Sejumlah menteri dan wakil menteri akan hadir bernegosiasi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan Menteri Luar Negeri sudah berada di Washington.
"Besok saya, Bu Mari Elka Pangestu, serta Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono akan bertolak ke Washington juga. Kemudian Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan menyusul karena ada pertemuan dengan Bank Dunia," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung Ali Wardhana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dikutip Selasa (15/4/2025).
Delegasi tersebut akan melakukan pertemuan tingkat tinggi dengan berbagai pejabat penting AS, termasuk perwakilan dari United States Trade Representative (USTR), Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Keuangan AS.
Airlangga menjelaskan, Indonesia menjadi salah satu negara pertama yang diundang langsung oleh Pemerintah AS untuk berdialog mengenai kebijakan tarif tersebut. Undangan tersebut diperoleh setelah Indonesia secara resmi mengirim surat ke tiga kementerian di AS dan menerima respons positif.
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan dokumen non-paper yang bersifat komprehensif sebagai dasar negosiasi. “Dokumen tersebut memuat sejumlah isu strategis, seperti tarif, hambatan non-tarif, investasi, serta usulan kerja sama resiprokal yang diharapkan Indonesia. Semua isu terkait perdagangan, investasi, dan keuangan akan dijawab secara tuntas dalam pertemuan tersebut,” jelas Airlangga.
Ia menambahkan, pemerintah juga mengantisipasi dampak selisih nilai ekspor dan impor (delta) akibat pemberlakuan tarif tersebut, serta berupaya memastikan perlindungan terhadap perusahaan Indonesia yang telah berinvestasi di Amerika Serikat maupun perusahaan AS yang beroperasi di Indonesia.